Dibagi 2 Tim, Begini Kronologi KPK Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin dan 7 Tersangka Lainnya

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 28 April 2022 | 03:52 WIB
Dibagi 2 Tim, Begini Kronologi KPK Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin dan 7 Tersangka Lainnya
Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan
pemberian uang dari Bupati Bogor Ade Yasin kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat, lalu Tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud," ujar Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Firli menjelaskan pada Selasa, (26/4/2022) pagi, tim KPK ke lapangan menuju ke salah satu hotel di Bogor.

"Namun setelah para pihak menerima uang selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat," ucap dia.

Sehingga KPK, kata Firli membagi 2 tim yaitu 1 tim di antaranya bergerak menuju Bandung untuk menangkap para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dan menyita barang bukti uang. Lalu, tim lainnya, lanjut Firli bertugas menangkap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat di kediaman masing-masing.

"Tim mengamankan 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dimaksud yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa malam dan saat itu juga Tim langsung mengamankan dan membawa menuju gedung Merah Putih KPK di Jakarta," kata Firli.

Menurut Firli, ada waktu yang bersamaan, Tim KPK juga menangkap Bupati Kabupaten Bogor Bupati Yasin di kediamannya. Tim KPK kata Firli juga pihak pihak lain antara lain pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah masing masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. 

"Selanjutnya seluruh yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif," katanya.

baca juga

Sita Uang Rp1,024 Miliar

Dalam OTT perkara ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang total Rp 1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta.

Untuk diketahui, delapan orang tersangka terdiri dari empat orang pemberi suap, yakni Bupati Bogor Ade Yasin, Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; dan Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sedangkan, empat pihak penerima suap adalah Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis);  Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor); Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa.

Sebagai pemberi, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara sebagai penerima suap, Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Tersangka, KPK Sita Uang Rp1,024 Miliar Terkait Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin

Resmi Tersangka, KPK Sita Uang Rp1,024 Miliar Terkait Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin

News | Kamis, 28 April 2022 | 03:10 WIB

Pakai Baju Tahanan KPK dan Dipamer ke Awak Media, Begini Penampilan Bupati Ade Yasin Setelah Resmi Tersangka

Pakai Baju Tahanan KPK dan Dipamer ke Awak Media, Begini Penampilan Bupati Ade Yasin Setelah Resmi Tersangka

News | Kamis, 28 April 2022 | 03:05 WIB

OTT Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar Lebih

OTT Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar Lebih

Bogor | Kamis, 28 April 2022 | 03:00 WIB

Bupati Bogor Ade Yasin Resmi Jadi Tersangka Usai Kena OTT KPK

Bupati Bogor Ade Yasin Resmi Jadi Tersangka Usai Kena OTT KPK

Bogor | Kamis, 28 April 2022 | 02:24 WIB

Terkini

DPR Minta Kemendagri Turun Tangan Usai PPPK di Tidore Terancam Dirumahkan

DPR Minta Kemendagri Turun Tangan Usai PPPK di Tidore Terancam Dirumahkan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:47 WIB

Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep

Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:31 WIB

DPR Minta Kasus Korupsi Batu Bara PLN Dibuka Tuntas, Bukan Berhenti di Penyitaan Aset

DPR Minta Kasus Korupsi Batu Bara PLN Dibuka Tuntas, Bukan Berhenti di Penyitaan Aset

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:28 WIB

Polri Geledah 12 Lokasi Korupsi PLN-Asabri, DPR: Siapa pun Wajib Hormati Proses Hukum!

Polri Geledah 12 Lokasi Korupsi PLN-Asabri, DPR: Siapa pun Wajib Hormati Proses Hukum!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:24 WIB

IISAR 2026 Resmi Dibuka, Basarnas Dorong Kolaborasi Global dan Teknologi SAR Hadapi Ancaman Bencana

IISAR 2026 Resmi Dibuka, Basarnas Dorong Kolaborasi Global dan Teknologi SAR Hadapi Ancaman Bencana

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:24 WIB

Pengamat: Jika Polri Terus Bungkam, Publik Bisa Menganggap Kasus Jampidsus Sebagai Balas Dendam

Pengamat: Jika Polri Terus Bungkam, Publik Bisa Menganggap Kasus Jampidsus Sebagai Balas Dendam

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:22 WIB

Polri Belum Pastikan Foto Keluarga di Brankas Rp476 Miliar Milik Febrie Adriansyah

Polri Belum Pastikan Foto Keluarga di Brankas Rp476 Miliar Milik Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:18 WIB

Kabar Baik! DPR Janji Kawal Aspirasi Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Kabar Baik! DPR Janji Kawal Aspirasi Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:59 WIB

Selain 74 Kg Emas, Polisi Sita Foto Keluarga Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Mewah Sentul!

Selain 74 Kg Emas, Polisi Sita Foto Keluarga Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Mewah Sentul!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:55 WIB

Tuduh AS Langgar MoU Islamabad, Iran: Ingkar Janji Ada Konsekuensinya

Tuduh AS Langgar MoU Islamabad, Iran: Ingkar Janji Ada Konsekuensinya

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:54 WIB

×