Tata Cara Shalat Qashar, Lengkap dengan Niat dan Syaratnya saat Mudik Lebaran

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 28 April 2022 | 18:06 WIB
Tata Cara Shalat Qashar, Lengkap dengan Niat dan Syaratnya saat Mudik Lebaran
Tata Cara Salat Qashar, Lengkap dengan Niat dan Syaratnya - Ilustrasi salat, sujud, sholat (Pixabay/rudolf_langer)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Shalat Qashar adalah pemendekan jumlah rakaat saat shalat yang awalnya berjumlah empat menjadi dua rakaat. Bagaimana tata cara shalat qashar?

Menyadur NU Online, agama mengizinkan musafir melakukan peringkasan (qashar) saat shalat zhuhur, ashar da Isya. Dengan begitu shalat qashar dapat dipakai oleh orang yang mudik lebaran. Berikut tata cara shalat qashar.

1. Jawaz (boleh)

Seseorang boleh melakukan shalat qashar bila perjalanannya mencapai 84 mil/16 Farsakh atau 2 Marhalah/80,640 km, tapi belum mencapai 3 Marhalah/120, 960 km.

2. Lebih baik (Afdhal) 

Orang yang bepergian dengan jarak tempuh mencapai 3 marhalah atau lebih, lebih baik melakukan shalat qashar.

3. Wajib 

Apabila waktu shalat tidak cukup kecuali dengan cara meringkas shalat (qashar). 

Syarat Shalat Qashar 

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Lengkap dengan Artinya

1. Bepergian 

Bepergian di sini adalah yang tujuannya bukan maksiat, seperti untuk bayar utang, bepergian sunah seperti untuk menyambung persaudaraan, atau bepergian yang mubah seperti berdagang. 

2. Jarak 

Jarak yang ditempuh minimal 2 marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid 2 hari perjalanan. Beberapa pendapat terkait standar jarak menurut ukuran sekarang antara lain:

  • Jarak 80,64 km (8 km lebih 640 m) (Lihat Al-Kurdi, Tanwirul Quluub, Thoha Putra, juz I hal 172). 
  • Jarak 88, 704 km (Lihat Al-Fiqhul Islami, juz I, halaman 75). 
  • Jarak 96 km bagi kalangan Hanafiyah.
  • Jarak 119,9 km bagi mayoritas ulama. 
  • Jarak 94,5 km menurut Ahmad Husain Al-Mishry. 

Seorang musafir juga diperkenankan melakukan qashar setelah melewati batas desa atau melewati bangunan atau perumahan penduduk. 

Begitu pula batas akhir dia boleh menggunakan hak qashar adalah ketika pulang dan sampai pada tempat tujuan yang telah diniati. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI