Setelah menganiaya HM hingga tak berdaya, RK ganti pakaian, kemudian dia menutupi tubuh temannya dengan selimut. Dia tidak melarikan diri.
"Pukul 06.30 WITA pelaku datang di Polres Minahasa untuk menyerahkan diri dan melaporkan kejadian tersebut," kata Tommy.
“Kami kini sedang mendalami hubungan yang dijalin antara pelaku dan korban juga memeriksa kejiwaan pelaku,” kata Katim Resmob Polres Minahasa Rommy Wentuk.
Dalam laporan Beritamanado, ada empat saksi diperiksa polisi. RK terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.