672 Napi Lapas Sampit Dibebaskan Seusai Dapat Remisi Idul Fitri

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Selasa, 03 Mei 2022 | 06:58 WIB
672 Napi Lapas Sampit Dibebaskan Seusai Dapat Remisi Idul Fitri
Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Supriyanto menyerah surat keputusan remisi khusus Idul Fitri kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan setempat yang menerima remisi khusus tersebut, Senin (2/5/2022). [ANTARA/HO-Lapas Sampit]

Suara.com - Ratusan narapidana di Lembaga Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Setidaknya 672 warga binaan yang beragama Islam dibebaskan. Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Supriyanto mengatakan, remisi tersebut diberikan berdasarkan penilaian terhadap warga binaan tersebut. 

"Kami mengusulkan 672 orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) dengan metode SPPN atau sistem penilaian pembinaan narapidana. Alhamdulillah semuanya dinyatakan berhak mendapatkan RK Idul Fitri," kata Sampit Agung Supriyanto di Sampit, Selasa (3/5/2022).

Adapun pemberian remisi khusus terhadap narapidana itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-609.PK.05.05 tahun 2022.

Selanjutnya, surat keputusan remisi khusus Idul Fitri diserahkan langsung oleh Agung secara simbolis kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan di ruang serba guna Lapas Sampit. Kegiatan diawali dengan pembacaan surat keputusan remisi khusus Idul Fitri oleh Kasubsi Registrasi Lapas setempat.

Agung menjelaskan, awalnya ada 825 narapidana yang mendaftar untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Namun dari jumlah itu, hanya 672 orang yang memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi.

Rincian narapidana yang ditolak mendapatkan remisi adalah 68 orang warga binaan pemasyarakatan non-Muslim, 16 orang lainnya telah menjalani subsider, 40 orang belum enam bulan menjalani pidana dan 29 orang warga binaan pemasyarakatan berstatus tahanan.

Faktor-faktor tersebut yang membuat mereka tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi khusus, seperti halnya 672 rekan mereka lainnya yang dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan potongan masa tahanan tersebut.

Secara rinci, Agung menyampaikan sebanyak 33 orang warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi khusus dengan besaran 1 bulan 15 hari, 508 orang memperoleh remisi khusus dengan besaran 1 bulan dan 131 orang warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi khusus dengan 15 hari.

Dalam pemberian remisi khusus Idul Fitri kali ini, semuanya bersifat pengurangan masa pidana dan tidak ada yang dinyatakan langsung bebas.

Sebagai bentuk transparansi, surat keputusan remisi khusus ini ditempel di blok hunian serta dapat dilihat oleh para warga binaan lainnya melalui "self service" yang dipasang di ruang informasi.

Agung turut mengucapkan selamat kepada para warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri. Menurutnya, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pemerintah sebagai bentuk reward atau penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik.

"Ada syarat perhitungan masa pidana, keaktifan mengikuti program pembinaan dan perkembangan perilaku baik yang dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melanggar tata tertib Lapas," ujarnya.

Remisi khusus ini biasanya memang dilaksanakan pada hari-hari besar keagamaan dan diberikan kepada para warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan agama yang dianutnya.

Sementara itu, SPPN merupakan upaya yang ditempuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku warga binaan pemasyarakatan yang dipakai sebagai data dukung utama dalam pemberian hak-hak warga binaan, termasuk dalam penentuan pemberian remisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Idul Fitri, Kuburan Massal Korban Tsunami Dipenuhi Peziarah

Idul Fitri, Kuburan Massal Korban Tsunami Dipenuhi Peziarah

Sumut | Selasa, 03 Mei 2022 | 06:35 WIB

Tol Jakarta-Cikampek pada Malam Hari Pertama Lebaran 2022 Macet, Pemudik Disarankan Keluar Tol Cibatu Lewat Kober

Tol Jakarta-Cikampek pada Malam Hari Pertama Lebaran 2022 Macet, Pemudik Disarankan Keluar Tol Cibatu Lewat Kober

Bekaci | Senin, 02 Mei 2022 | 23:47 WIB

14 Orang Meninggal karena Covid-19 pada Hari Pertama Lebaran 2022

14 Orang Meninggal karena Covid-19 pada Hari Pertama Lebaran 2022

Jabar | Senin, 02 Mei 2022 | 23:45 WIB

Puasa Syawal Berapa Hari? Begini Tata Cara dan Niat untuk Umat Muslim yang Menjalankannya

Puasa Syawal Berapa Hari? Begini Tata Cara dan Niat untuk Umat Muslim yang Menjalankannya

Bogor | Senin, 02 Mei 2022 | 23:19 WIB

Napi Kasus Korupsi dan Terorisme dapat Remisi di Hari Idul Fitri 2022

Napi Kasus Korupsi dan Terorisme dapat Remisi di Hari Idul Fitri 2022

Banten | Senin, 02 Mei 2022 | 23:20 WIB

Mahalini Ikut Rayakan Idul Fitri Dan Sungkeman Bersama Keluarga Rizky Febian

Mahalini Ikut Rayakan Idul Fitri Dan Sungkeman Bersama Keluarga Rizky Febian

Bali | Selasa, 03 Mei 2022 | 06:30 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB