Bos Cilok Pemerkosa 10 Anak di Sukabumi Divonis Mati, KemenPPPA: Semoga Jadi Momok

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Sabtu, 07 Mei 2022 | 10:30 WIB
Bos Cilok Pemerkosa 10 Anak di Sukabumi Divonis Mati, KemenPPPA: Semoga Jadi Momok
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Suara.com - Vonis hukuman mati kembali dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan. Kali ini, pria bernama Hendi alias Abah Heni (57) divonis hukuman mati karena memperkosa 10 anak perempuan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, hukuman terhadap pria yang merupakan bos cilok itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Keputusan itu mendapatkan apresiasi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

Bintang berharap hukuman maksimal tersebut bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan predator kekerasan seksual lainnya. Ia juga mengungkap komitmen kementeriannya dalam memberantas kasus kekerasan seksual.

"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual sangat diperlukan," kata Menteri Bintang dalam keterangannya, Sabtu (30/4/2022) lalu.

"KemenPPPA berharap putusan ini menjadi momok bagi predator pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kita semua ingin kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat ditekan dan tidak terjadi lagi," lanjutnya.

Menteri PPPA mengatakan, vonis hukuman yang sangat berat memang merupakan wujud komitmen terhadap pemberantasan kekerasan seksual. Namun di samping itu, ia juga mengingatkan pentingnya pencegahan.

"Saya selalu menyampaikan bahwa kekerasan seksual tidak bisa ditolerir karena merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan memberi dampak negatif terhadap psikis anak," tegas Bintang.

"Luka fisik, trauma seumur hidup, ketidakberdayaan, stigma dialami korban kekerasan seksual anak," imbuhnya.

Sebelumnya, Abah Heni divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi. dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, hukuman itu diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, menjadi hukuman mati.

Belum lama dari kasus Abah Heni, Pengadilan Tinggi Bandung juga telah menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Herry Wirawan merupakan pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.

Dalam putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Abah Heni dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap lebih dari satu orang.

Tindakan bejatnya membuat para korban perkosaan yang masih berusia 5-11 tahun mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Termasuk terganggunya fungsi di bagian alat reproduksi.

Abah Heni kemudian dijerat esuai Pasal 76D UU 35 tahun 2014 jo Pasal 81 Ayat 1, 2, 5 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, Indonesia masih menghadapi tantangan atas tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) KemenPPPA tahun 2021, kasus kekerasan terhadap anak tercatat 11.952 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.004 kasus merupakan kekerasan seksual anak.   

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pria yang Injak Alquran Diringkus Polisi, MUI: Bisa Diseret ke Pengadilan

Pria yang Injak Alquran Diringkus Polisi, MUI: Bisa Diseret ke Pengadilan

News | Sabtu, 07 Mei 2022 | 09:06 WIB

Kasus Injak Al-Quran di Sukabumi, Politisi PDI P Ini Singgung Soal Manusia Akhir Zaman

Kasus Injak Al-Quran di Sukabumi, Politisi PDI P Ini Singgung Soal Manusia Akhir Zaman

Bekaci | Sabtu, 07 Mei 2022 | 07:17 WIB

Ngenes! Pria Ini Gagal Healing di Pantai Gara-gara Tertipu Homestay Abal-abal di Aplikasi Booking Online

Ngenes! Pria Ini Gagal Healing di Pantai Gara-gara Tertipu Homestay Abal-abal di Aplikasi Booking Online

Bekaci | Jum'at, 06 Mei 2022 | 16:02 WIB

Tak Terduga! Ternyata Ini Motif Pria di Sukabumi Injak Al Quran

Tak Terduga! Ternyata Ini Motif Pria di Sukabumi Injak Al Quran

News | Jum'at, 06 Mei 2022 | 14:59 WIB

5 Fakta di Balik Kasus Pria Asal Sukabumi Injak Alquran dan Tantang Umat Islam

5 Fakta di Balik Kasus Pria Asal Sukabumi Injak Alquran dan Tantang Umat Islam

News | Jum'at, 06 Mei 2022 | 14:33 WIB

Tak Kuat Nanjak di Cisarakan Palabuhanratu, Truk Pengangkut Wisatawan Terguling

Tak Kuat Nanjak di Cisarakan Palabuhanratu, Truk Pengangkut Wisatawan Terguling

Jabar | Jum'at, 06 Mei 2022 | 13:59 WIB

Terkini

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB