BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Mulai Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 09 Mei 2022 | 22:18 WIB
BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Mulai Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?
Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Suara.com - Pemerintah RI telah mewajibkan bagi peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk dalam pelayanan publik. Persyaratan tersebut salah satunya adalah untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Seperti apa aturan BPJS jadi syarat urus SIM?

Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disahkan pada 6 Januari 2022. Untuk tahu lebih banyak tentang bagaimana mekanisme BPJS jadi syarat urus SIM, simak penjelasannya berikut.

Selain sebagai persyaratan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), kepesertaan BPJS Kesehatan ini juga berfungsi sebagai pendaftaran pelaksanaan ibadah haji dan umroh, mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan jual beli tanah.

Meski aturan tersebut telah disahkan, kebijakan mengurus SIM dengan persyaratan BPJS Ketenagakerjaan ini belum berlaku. Pasalnya pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pelayanan publik masih harus menetapkan regulasi yang ada.

Regulasi tersebut merupakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM guna menambahkan poin persyaratan BPJS Kesehatan. Sembari menunggu regulasi tersebut telah selesai, masyarakat dapat segera mengurus pendaftaran anggota BPJS Kesehatan secara online.

Pendaftaran BPJS Kesehatan secara Online

Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online untuk memudahkan calon peserta BPJS Kesehatan. Masyarakat tidak perlu lagi datang menuju kantor BPJS Kesehatan dan hanya perlu mengakses melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store.

Calon peserta diharuskan menyiapkan beberapa persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN yakni alamat email, nomor hp, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Keluarga (KK). Setelah itu ikuti prosedur mendaftar BPJS Kesehatan secara online berikut ini.

  1. Buka aplikasi Mobile JKN dan pilih “Daftar”
  2. Setelah itu pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
  3. Baca seluruh ketentuan pada pendaftaran dan jika sudah pilih “Setuju”
  4. Masukkan data diri yang dibutuhkan yakni NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah itu akan muncul secara otomatis daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
  5. Isi data diri dan pilih “Selanjutnya”
  6. Pilihlah fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan
  7. Masukkan alamat email aktif dan kode verifikasi akan dikirimkan langsung melalui alamat email
  8. Salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN
  9. Peserta akan mendapatkan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, kantor pos, minimarket dan ATM

Masyarakat diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan paling lama tanggal 10 di setiap bulannya. Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000 dan kelas III sebesar Rp 35.000.

Demikian informasi seputar BPJS jadi syarat urus SIM yang akan segera diterapkan setelah regulasi direvisi. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM? Ini Kata Kepolisian

Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM? Ini Kata Kepolisian

Bisnis | Senin, 09 Mei 2022 | 19:17 WIB

Hari Ini Layanan Kepolisian Dibuka Kembali, Silakan Urus Perpanjangan Masa Berlaku SIM dan STNK

Hari Ini Layanan Kepolisian Dibuka Kembali, Silakan Urus Perpanjangan Masa Berlaku SIM dan STNK

Otomotif | Senin, 09 Mei 2022 | 08:00 WIB

Usai Libur Lebaran, Semua Layanan SIM dan STNK se-Indonesia Dibuka Hari Ini

Usai Libur Lebaran, Semua Layanan SIM dan STNK se-Indonesia Dibuka Hari Ini

News | Senin, 09 Mei 2022 | 07:24 WIB

Terkini

Terbongkar! Prancis dan 2 Negara Eropa Dituding Diam-diam Bantu AS Bombardir Iran

Terbongkar! Prancis dan 2 Negara Eropa Dituding Diam-diam Bantu AS Bombardir Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:25 WIB

Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:24 WIB

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Terminal Kalideres Dipantau Ketat Selama Arus Mudik Lebaran

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Terminal Kalideres Dipantau Ketat Selama Arus Mudik Lebaran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:19 WIB

Mendagri Ungkap Penyebab Antrean BBM di Kalbar, Panic Buying Gegara Hal Ini

Mendagri Ungkap Penyebab Antrean BBM di Kalbar, Panic Buying Gegara Hal Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:15 WIB

Stok Bahan Bakar Tinggal 45 Hari Lagi! Filipina Tetapkan Status Darurat

Stok Bahan Bakar Tinggal 45 Hari Lagi! Filipina Tetapkan Status Darurat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:14 WIB

Pekan Keempat Perang Lawan AS-Israel, Warga Iran Tercekik: Inflasi Meroket, Internet Mati Total

Pekan Keempat Perang Lawan AS-Israel, Warga Iran Tercekik: Inflasi Meroket, Internet Mati Total

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:05 WIB

Kronologi Mobil BYD Tabrak Pembatas dan Masuk Kolam Bundaran HI Menteng

Kronologi Mobil BYD Tabrak Pembatas dan Masuk Kolam Bundaran HI Menteng

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:01 WIB

Hindari Puncak Arus Balik, Menhub Imbau Pemudik Maksimalkan WFA

Hindari Puncak Arus Balik, Menhub Imbau Pemudik Maksimalkan WFA

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:01 WIB

Putra Mahkota Arab Saudi Terus Komporin Donald Trump untuk Perangi Iran

Putra Mahkota Arab Saudi Terus Komporin Donald Trump untuk Perangi Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:59 WIB

Diplomasi Idulfitri: Prabowo Telepon Pemimpin Dunia Bahas Konflik Iran-Israel

Diplomasi Idulfitri: Prabowo Telepon Pemimpin Dunia Bahas Konflik Iran-Israel

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:52 WIB