Kartu Prakerja Gelombang 28 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar, Link hingga Syarat Pendaftarannya

Rifan Aditya

Selasa, 10 Mei 2022 | 16:29 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 28 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar, Link hingga Syarat Pendaftarannya
Kartu Prakerja Gelombang 28 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar, Link hingga Syarat Pendaftarannya - Tangkapan layar laman www.prakerja.go.id. (https://www.prakerja.go.id/)

Suara.com - Kabar baik! Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja secara resmi telah membuka pendaftaran program Gelombang 28 pada hari Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB kemarin. Lantas, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 28?

Untuk mendaftarkan diri, sebagai calon peserta Kartu Prakerja gelombang 28 Anda harus membuat akun di situs resmi www.prakerja.go.id. Setelah itu, isikan alamat email aktif, data Kartu Tanda Penduduk (KTP), data Kartu Keluarga (KK), dan nomor telepon aktif.

Jika pendaftaran diterima dan akun sudah terverifikasi, maka selanjutnya Anda harus mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Setelah itu, klik Gabung Gelombang dan klik pernyataan persetujuan yang ada.

Langkah selanjutnya, verifikasi diri dengan foto e-KTP. Pastikan foto terlihat jelas supaya proses verifikasi diterima. Tahapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28 yang terakhir adalah verifikasi nomor handphone dan masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Jika mengalami kendala dalam proses pendaftaran, maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan, yaitu sebagai berikut: 

  • Cek foto KTP yang diunggah apakah gambar sudah jelas atau ternyata buram.
  • Foto KTP yang buram akan membuat data tidak bisa diekstrak.
  • Cek apakah informasi yang dimasukkan sudah benar dan sesuai atau belum. 
  • Cek kembali teknik mengambil swafoto atau selfie apakah sudah sesuai persyaratan atau belum. 

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28

Sebagai calon peserta, Anda harus memenuhi sejumlah syarat agar lolos mendaftar Kartu Prakerja. Syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia di atas 18 tahun.

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

3. Bukan merupakan pejabat negara hingga perangkat desa.

4. Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

Tahapan Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28

Sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, penerima Kartu Prakerja yang telah dinyatakan lulus verifikasi saat pendaftaran tinggal memilih pelatihan. 

Jika lulus seleksi gelombang, maka peserta akan mendapatkan nomor Kartu Prakerja beserta status saldo pada dashboard akun. 

Peserta yang lulus nantinya akan langsung mendapatkan dana pelatihan sebesar Rp1 juta yang muncul di dashboard akun yang didaftarkan. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 Ayat 2.

Jangan lupa, ketika nanti telah lulus seleksi, penerima manfaat Kartu Prakerja diberikan tenggat waktu selama 30 hari untuk memilih pelatihan dari dana yang diberikan oleh pemerintah. Jika hingga tenggat waktu tersebut tidak dimanfaatkan saldo yang diberikan, maka kartu kepesertaan akan dicabut.

Seperti itulah info seputar pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28 yang telah dibuka pada Senin (9/5/2022) kemarin.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Bansos BLT Cair Bulan Mei 2022, Dapat Angin Segar Setelah libur Lebaran!

5 Bansos BLT Cair Bulan Mei 2022, Dapat Angin Segar Setelah libur Lebaran!

News | Minggu, 08 Mei 2022 | 10:15 WIB

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka? Temukan Jawabannya di Sini

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka? Temukan Jawabannya di Sini

News | Kamis, 05 Mei 2022 | 17:56 WIB

Kartu Pra Kerja Gagasan Jokowi Bantu Masyarakat Temukan Passionnya

Kartu Pra Kerja Gagasan Jokowi Bantu Masyarakat Temukan Passionnya

Bisnis | Rabu, 27 April 2022 | 13:17 WIB

Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 27, Kuota Terbatas Segera Daftar!

Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 27, Kuota Terbatas Segera Daftar!

News | Kamis, 21 April 2022 | 15:52 WIB

Terkini

Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK

Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:33 WIB

Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?

Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:15 WIB

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:12 WIB

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB