BSU Bantuan Subsidi Upah Kapan Cair? Ini Jadwal, Syarat Pencairan hingga Cara Cek Status BSU

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 11 Mei 2022 | 08:54 WIB
BSU Bantuan Subsidi Upah Kapan Cair? Ini Jadwal, Syarat Pencairan hingga Cara Cek Status BSU
BSU bantuan subsidi upah kapan cair (Freepik)

Suara.com - Pemerintah telah mengumumkan bahwa program BSU Bantuan Subsidi Upah kembali dilanjutkan di tahun 2022. Lantas, BSU Bantuan Subsidi Upah kapan cair?

BSU Bantuan Subsidi Upah merupakan program BLT Subsidi Gaji yang dijalankan oleh Kemnaker dengan tujuan untuk membantu pekerja bertahan di tengah pandemi Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa BSU 2022 kembali disalurkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Penyaluran tersebut akan dilakukan melalui 4 bank BUMN. BSU Bantuan Subsidi Upah kapan cair?

Basis data penerima BSU 2022 juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu artinya jika ingin mendapatkan BSU harus menjadi peserta program jaminan sosial itu. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima yaitu sebesar Rp1 juta. Besaran BSU 2022 ini masih sama seperti tahun 2021 lalu. Berikut penjelasan BSU Bantuan Subsidi Upah kapan cair.

BSU Bantuan Subsidi Upah Kapan Cair? 

Sayangnya, BSU Bantuan Subsidi Upah kapan cair masih menjadi pertanyaan. Semula, program BSU Bantuan Subsidi Upah ditargetkan dapat dicairkan ke pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan pada April 2022. Namun sayangnya, target tersebut meleset karena persiapan belum selesai.

Selama ini untuk cek daftar nama penerima BSU Bantuan Subsidi Upah, setiap pekerja dapat mengecek link pada situs Kemnaker maupun pada website BPJS Ketenagakerjaan. 

Apa Saja Syaratnya?

Dilansir dari laman BSU Kemnaker, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan subsidi upah:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

BSU Subsidi Upah diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). 

Cara Cek Status BSU

Berikut ini adalah cara cek status pencairan BSU Bantuan Subsidi Upah:

1. Login ke laman bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki. 

2. Jika belum memiliki akun, maka harus daftar dulu di menu registrasi. 

3. Setelah berhasil login, silakan lengkapi profil yang ada. 

4. Setelah lengkap, kemudian cek pemberitahuan, maka akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Kuota Kartu Prakerja Gelombang 28? Begini Penjelasannya

Berapa Kuota Kartu Prakerja Gelombang 28? Begini Penjelasannya

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 19:25 WIB

BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Mulai Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?

BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Mulai Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?

News | Senin, 09 Mei 2022 | 22:18 WIB

Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM? Ini Kata Kepolisian

Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM? Ini Kata Kepolisian

Bisnis | Senin, 09 Mei 2022 | 19:17 WIB

Daftar Lowongan Kerja Mei 2022: Bank BTN hingga PT Andaro Energy Buka Loker!

Daftar Lowongan Kerja Mei 2022: Bank BTN hingga PT Andaro Energy Buka Loker!

News | Jum'at, 06 Mei 2022 | 20:14 WIB

Ini Syarat Gadai BPKB di Pegadaian Terbaru, Lengkap dengan Cara Pengajuannya

Ini Syarat Gadai BPKB di Pegadaian Terbaru, Lengkap dengan Cara Pengajuannya

News | Kamis, 05 Mei 2022 | 16:31 WIB

May Day 2022, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan 15.000 Paket Sembako bagi Pekerja

May Day 2022, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan 15.000 Paket Sembako bagi Pekerja

Bisnis | Selasa, 03 Mei 2022 | 10:06 WIB

Terkini

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

News | Sabtu, 11 April 2026 | 11:05 WIB

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 10:26 WIB

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

News | Sabtu, 11 April 2026 | 09:49 WIB

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 08:24 WIB

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

News | Sabtu, 11 April 2026 | 07:00 WIB

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB