Patgulipat Duit Anak Eks Pejabat Pajak, Bebas Transfer Miliaran Rupiah Dari Brankas Orang Tua

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 11 Mei 2022 | 09:15 WIB
Patgulipat Duit Anak Eks Pejabat Pajak, Bebas Transfer Miliaran Rupiah Dari Brankas Orang Tua
Anak dari terdakwa kasus korupsi di Ditjen Pajak Wawan Ridwan, M. Farsha Kautsar (kedua kiri), memberikan kesaksian pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso/rwa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga, membeli jam tangan Rp 888.830.000,00; keempat, membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp 1.379.105.000,00; kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp 987,289,803,00; keenam, membeli valuta asing sebesar Rp 300 juta pada tanggal 23 Mei 2019.

Ketujuh, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp 647.850.000,00; kedelapan, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada bulan Januari 2019 s.d. Maret 2021 senilai Rp 39.186.927,00, dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta.

Kesembilan, mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan M. Farsha Kautsar senilai Rp 509.180.000,00 pada tanggal 7 Februari 2019 s.d. 9 Desember 2020. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI