Kronologi Anggota TNI Gagalkan Aksi 9 Begal dengan Tendangan di Kebayoran Baru

Rabu, 11 Mei 2022 | 12:04 WIB
Kronologi Anggota TNI Gagalkan Aksi 9 Begal dengan Tendangan di Kebayoran Baru
Begal apes sasar dua anggota TNI AD. (Foto: Dispenad)

Kesembilan pelaku tersebut pun dikenakan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI