Wajib haji adalah rangkain kegiatan yang harus dilakukan oleh seorang jemaah haji. Jika ada yang tertinggal bahkan sampai tidak melakukannya maka ibadah haji yang dikerjakam tidak sah. Bahkan jika sengaja meninggalkan tanpa udzur syar'i akan berdosa. Berikut ini beberapa wajib haji, diantarannya yaitu:
1. Ikhram, berniah ketika hendak berhaji dari miqat
2. Mabit di Mudzdalifah
3. Mabit di Mina
4. Melontar jumrah (batu kecil) Ula, Wustha, dan Aqabah
5. Tawaf wada bagi yang akan meninggalkan Mekah
Macam-Macam Haji
Haji setidaknya dibagi menjadi tiga macam yakni yakni haji tammattu, haji ifrad, dan haji qiran. Adapun pengertian haji tammattu adalah mengerjakan umrah dahulu baru haji. Jika haji ifrad jamaah mengerjakan haji terlebih dahulu baru umrah serta diselingi tahallul. Sedangkan haji qiran, jemaah mengerjakan haji dan umrah bersama-sama tanpa harus diselingi tahallul.
Itulah tadi ulasan mengenai rukun dan wajib haji yang penting untuk kita ketahui. Semoga Allah SWT memberikan kita kesempatan untuk menunaikan haji.
Baca Juga: Bacaan Doa Turun Hujan dan Artinya, Waktu Mustajab Dikabulkannya Segala Doa