Walau Jabatannya Sama, Ini Perbedaan Plt dan Pj Gubernur

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 12 Mei 2022 | 10:54 WIB
Walau Jabatannya Sama, Ini Perbedaan Plt dan Pj Gubernur
Ilustrasi beda Plt dan Pj Gubernur Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Pelantikan 5 Pj Gubernur sudah dilaksanakan pagi tadi, Kamis (12/05/2022) bertempat di Ruang Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan 5 Pj Gubernur ini dilakukan untuk mengisi kekosongan masa jabatan Gubernur yang sudah habis mulai hari ini hingga pilkada 2024 mendatang.

Namun, pelantikan ini masih menjadi pertanyaan besar di masyarakat. Selama ini, masyarakat lebih mengenal istilah Plt atau Pelaksana Tugas jika kepala daerah utama seperti Gubernur atau Walikota berhalangan untuk melaksanakan tugasnya dalam waktu dan tempat tertentu.

Secara struktural, Plt dan Pj ini sedianya akan melaksanakan tugas yang sama dengan kepala daerah, namun masa jabatannya ditentukan sesuai Undang-Undang.

Tugas Plt

Untuk penunjukkan Plt sendiri, didasari Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa Plt merupakan wakil kepala daerah itu sendiri, seperti wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota. Plt yang ditunjuk dari wakil kepala daerah itu akan melaksanakan tugas otoritas selayaknya kepala daerah.

Dalam suatu pemilihan kepala daerah, akan ada yang mengisi jabatan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Proses pemilihan wakil kepala daerah ini tentu melewati proses politik seperti pilkada. Maka dari itu, tugas Plt secara keseluruhan adalah melanjutkan tugas-tugas kepala daerah yang berhalangan untuk melaksanakan tugas mereka seperti dinas luar atau halangan lainnya.

Tugas Pj 

Sedangkan untuk Pj, pemilihannya diatur dalam Permendagri 74/2016. Disana disebutkan bahwa Pj atau pejabat gubernur tidak dipilih dalam proses politik, melainkan kualifikasi calon pj yang berasal dari pejabat dengan pimpinan tinggi madya di lingkup Kemendagri pusat atau pemerintah daerah provinsi. Proses pemilihan Pj ini melalui proses administrasi, sehingga siapapun yang dianggap berkualifikasi sebagai calon pejabat bisa menempati posisi pengganti kepala daerah tersebut.

Istilah Pj juga telah diatur dalam Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016. Masa akhir jabatan kepala daerah yang sudah selesai akan digantikan sementara oleh para Pj selama masa cuti kampanye pada pilkada selanjutnya, hingga sudah adanya kepala daerah baru yang terpilih periode selanjutnya. 

Baca Juga: Profil 5 Pj Gubernur yang Hari Ini Dilantik Mendagri, Doktor hingga Komjenpol

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI