Walau Jabatannya Sama, Ini Perbedaan Plt dan Pj Gubernur

Farah Nabilla

Kamis, 12 Mei 2022 | 10:54 WIB
Walau Jabatannya Sama, Ini Perbedaan Plt dan Pj Gubernur
Ilustrasi beda Plt dan Pj Gubernur Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Pelantikan 5 Pj Gubernur sudah dilaksanakan pagi tadi, Kamis (12/05/2022) bertempat di Ruang Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan 5 Pj Gubernur ini dilakukan untuk mengisi kekosongan masa jabatan Gubernur yang sudah habis mulai hari ini hingga pilkada 2024 mendatang.

Namun, pelantikan ini masih menjadi pertanyaan besar di masyarakat. Selama ini, masyarakat lebih mengenal istilah Plt atau Pelaksana Tugas jika kepala daerah utama seperti Gubernur atau Walikota berhalangan untuk melaksanakan tugasnya dalam waktu dan tempat tertentu.

Secara struktural, Plt dan Pj ini sedianya akan melaksanakan tugas yang sama dengan kepala daerah, namun masa jabatannya ditentukan sesuai Undang-Undang.

Tugas Plt

Untuk penunjukkan Plt sendiri, didasari Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa Plt merupakan wakil kepala daerah itu sendiri, seperti wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota. Plt yang ditunjuk dari wakil kepala daerah itu akan melaksanakan tugas otoritas selayaknya kepala daerah.

Dalam suatu pemilihan kepala daerah, akan ada yang mengisi jabatan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Proses pemilihan wakil kepala daerah ini tentu melewati proses politik seperti pilkada. Maka dari itu, tugas Plt secara keseluruhan adalah melanjutkan tugas-tugas kepala daerah yang berhalangan untuk melaksanakan tugas mereka seperti dinas luar atau halangan lainnya.

Tugas Pj 

Sedangkan untuk Pj, pemilihannya diatur dalam Permendagri 74/2016. Disana disebutkan bahwa Pj atau pejabat gubernur tidak dipilih dalam proses politik, melainkan kualifikasi calon pj yang berasal dari pejabat dengan pimpinan tinggi madya di lingkup Kemendagri pusat atau pemerintah daerah provinsi. Proses pemilihan Pj ini melalui proses administrasi, sehingga siapapun yang dianggap berkualifikasi sebagai calon pejabat bisa menempati posisi pengganti kepala daerah tersebut.

Istilah Pj juga telah diatur dalam Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016. Masa akhir jabatan kepala daerah yang sudah selesai akan digantikan sementara oleh para Pj selama masa cuti kampanye pada pilkada selanjutnya, hingga sudah adanya kepala daerah baru yang terpilih periode selanjutnya. 

baca juga

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil 5 Pj Gubernur yang Hari Ini Dilantik Mendagri, Doktor hingga Komjenpol

Profil 5 Pj Gubernur yang Hari Ini Dilantik Mendagri, Doktor hingga Komjenpol

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 10:39 WIB

Mendagri Tito Resmi Lantik Lima Pj Gubernur, Salah Satunya Pensiunan Jenderal Polisi

Mendagri Tito Resmi Lantik Lima Pj Gubernur, Salah Satunya Pensiunan Jenderal Polisi

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 10:27 WIB

Daftar 5 Nama Pj Gubernur yang Akan Dilantik Mendagri Hari Ini

Daftar 5 Nama Pj Gubernur yang Akan Dilantik Mendagri Hari Ini

Sumbar | Kamis, 12 Mei 2022 | 06:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian Lantik Lima Penjabat Gubernur Kamis Besok, Ini Daftar Namanya

Mendagri Tito Karnavian Lantik Lima Penjabat Gubernur Kamis Besok, Ini Daftar Namanya

News | Rabu, 11 Mei 2022 | 20:43 WIB

Komjen Paulus Waterpauw Akan Dilantik Sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat

Komjen Paulus Waterpauw Akan Dilantik Sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat

Sulsel | Rabu, 11 Mei 2022 | 20:20 WIB

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Akan Dilantik Sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Akan Dilantik Sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat

Sulsel | Rabu, 11 Mei 2022 | 20:15 WIB

Terkini

5  Merek Laptop Paling Andal dan Awet untuk Jangka Panjang

5 Merek Laptop Paling Andal dan Awet untuk Jangka Panjang

Jogja | Kamis, 10 September 2026 | 16:54 WIB

Harga Mobil Daihatsu September 2026, Mending Sirion atau Rocky?

Harga Mobil Daihatsu September 2026, Mending Sirion atau Rocky?

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 16:50 WIB

GAC Pangkas Harga AION UT Hingga Rp 30 Jutaan, Potongan AION V Tembus Rp 40 Juta

GAC Pangkas Harga AION UT Hingga Rp 30 Jutaan, Potongan AION V Tembus Rp 40 Juta

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 16:50 WIB

Cara Edit Foto Gaya Retro 80-an yang Lagi Viral di HP, Tinggal Klik

Cara Edit Foto Gaya Retro 80-an yang Lagi Viral di HP, Tinggal Klik

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 16:49 WIB

Wartawan Diusir Saat Liput Kasus Keracunan MBG di Rembang, PWI Jateng Buka Suara

Wartawan Diusir Saat Liput Kasus Keracunan MBG di Rembang, PWI Jateng Buka Suara

Jawa Tengah | Kamis, 10 September 2026 | 16:47 WIB

Kaum Wanita Paling Banyak Pakai Pinjol untuk Akses Kredit

Kaum Wanita Paling Banyak Pakai Pinjol untuk Akses Kredit

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 16:43 WIB

Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat

Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat

Foto | Kamis, 10 September 2026 | 16:43 WIB

Video Perundungan Siswi SMP di Garut Viral, Polisi Periksa 7 Siswi

Video Perundungan Siswi SMP di Garut Viral, Polisi Periksa 7 Siswi

Jabar | Kamis, 10 September 2026 | 16:39 WIB

Nama Prabowo Disebut di Sidang Kasus Haji, Yaqut Pertanyakan Foto di Paris

Nama Prabowo Disebut di Sidang Kasus Haji, Yaqut Pertanyakan Foto di Paris

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:37 WIB

Soal Pidato AHY, Pengamat Sebut Sah Jika Publik Membacanya sebagai Langkah Awal 2029

Soal Pidato AHY, Pengamat Sebut Sah Jika Publik Membacanya sebagai Langkah Awal 2029

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:37 WIB

×