Profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Tersangka Kasus Suap Pembangunan Minimarket

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 13 Mei 2022 | 09:20 WIB
Profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Tersangka Kasus Suap Pembangunan Minimarket
profil wali kota ambon RIchard Louhenapessy (Ambon.go.id)

Suara.com - KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Kabar tersebut menjadi perbincangan warga di Maluku, khususnya di Kota Ambon. Simak berikut profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Richard ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020. Lantas, banyak yang ingin tahu mengenai profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Mari simak ulasannya di bawah ini. 

Latar Belakang Profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Richard Louhenapessy adalah seorang Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022. Tempat dan tanggal lahir Richard adalah Ambon, tanggal 20 April 1955. Latar belakang pendidikan Richard adalah sebagai berikut:

  • Sekolah Dasar Kristen Urimessing B2, 1967, Ambon
  • Sekolah Menengah Pertama Kristen Urimessing, 1970, Ambon
  • Sekolah Menengah Atas Xaverius, 1973, Ambon
  • Fakultas Hukum Unpatti (S1), 1985, Ambon

Sementara itu, perjalanan karier Richard adalah sebagai berikut:

  • Pengacara Praktek, 1978-1986, Ambon
  • Advokad/Penasehat Hukum, 1987-1999, Maluku
  • Anggota DPRD Provinsi Maluku, 1992-1997, Maluku
  • Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, 1999-2004, Maluku
  • Ketua DPRD Provinsi Maluku, 2004-2009, Maluku
  • Anggota DPRD Provinsi Maluku, 2009-2011, Maluku
  • Walikota Ambon, 2011-2016. Maluku
  • Walikota Ambon, 2017-2022, Maluku

Harta Kekayaan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Berdasarkan penelusuran, Richard Louhenapessy mempunyai harta kekayaan senilai setidaknya Rp12,4 miliar. Data itu disampaikan ke KPK pada 19 Maret 2021 lalu. Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Richard Louhenapessy mempunyai tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Ambon. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Tanah seluas 500 m2, hibah dengan akta, Rp75.000.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 386 m2/340 m2, hasil sendiri, Rp1.800.000.000.
  • Dan tanah seluas 522 m2, hasil sendiri, Rp160.000.000.
  • Kemudian tanah dan bangunan seluas 200 m2/110 m2 di negara lain yang tidak disebutkan, hasil sendiri, Rp2.050.000.000.

Selain itu, Richard juga turut melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sejumlah Rp132.000.000 serta kas dan setara kas Rp8.278.832.265. Total harta kekayaannya mencapai Rp12.495.832.265. Jumlah itu mengalami peningkatan dari laporan sebelumnya tanggal 30 April 2020, di mana saat itu harta kekayaan Richard sebesar Rp9.811.567.348.

Terjerat Kasus Hukum

Richard merupakan kader Partai Golkar yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain dirinya, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu pegawai di Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH dan kepala perwakilan regional dari unit usaha retail berinisial AM. Ketiga tersangka tersebut sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK telah membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya menyebutkan bahwa KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan demi kepentingan proses hukum. 

Pihak KPK belum bisa menjelaskan kronologi lengkap kasus yang tengah diusut KPK itu. KPK menyatakan akan menjelaskan secara rinci saat upaya hukum paksa penangkapan atau penahanan. KPK berharap supaya masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini.

Demikian penjelasan mengenai profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang ditetapkan  sebagai tersangka atas kasus suap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 05:48 WIB

Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Siap Selesaikan Programnya

Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Siap Selesaikan Programnya

Bogor | Jum'at, 13 Mei 2022 | 07:35 WIB

KPK Terima Pengembalian Uang Negara Rp22 Miliar dalam Kasus Korupsi IPDN di Kemendagri

KPK Terima Pengembalian Uang Negara Rp22 Miliar dalam Kasus Korupsi IPDN di Kemendagri

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 22:19 WIB

Korupsi Berjamaah, 10 Anggota DPRD Muara Enim Dituntut Empat Tahun Penjara

Korupsi Berjamaah, 10 Anggota DPRD Muara Enim Dituntut Empat Tahun Penjara

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 08:44 WIB

Andi Arief dan Jemmy Setiawan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati

Andi Arief dan Jemmy Setiawan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati

Riau | Kamis, 12 Mei 2022 | 06:05 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Taman Budaya Sumbar, Kejari Padang Segera Periksa Ahli

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Taman Budaya Sumbar, Kejari Padang Segera Periksa Ahli

Sumbar | Rabu, 11 Mei 2022 | 19:46 WIB

Terkini

Bisakah Taman Kota Kurangi Banjir? Memahami Solusi Berbasis Alam di Jabodetabek

Bisakah Taman Kota Kurangi Banjir? Memahami Solusi Berbasis Alam di Jabodetabek

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:30 WIB

Iran Bantah Serangan Drone ke Negara Teluk Saat Gencatan Senjata

Iran Bantah Serangan Drone ke Negara Teluk Saat Gencatan Senjata

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:23 WIB

Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?

Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:19 WIB

6 Jet Tempur Milik TNI AU Kawal Penerbangan Presiden Prabowo ke Magelang

6 Jet Tempur Milik TNI AU Kawal Penerbangan Presiden Prabowo ke Magelang

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:13 WIB

Kemenag Pastikan Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski ASN WFH Setiap Jumat

Kemenag Pastikan Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski ASN WFH Setiap Jumat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:59 WIB

Benjamin Netanyahu Siap-siap Sidang Korupsi Lagi

Benjamin Netanyahu Siap-siap Sidang Korupsi Lagi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:57 WIB

Bulog: Stok Beras Nasional 4,6 Juta Ton Tersebar Merata, Ketahanan Pangan Aman Hadapi El Nino

Bulog: Stok Beras Nasional 4,6 Juta Ton Tersebar Merata, Ketahanan Pangan Aman Hadapi El Nino

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:52 WIB

Lawan Ketimpangan! Ini 5 Mandat Politik Kongres VI KPI Demi Keadilan Ekonomi Perempuan

Lawan Ketimpangan! Ini 5 Mandat Politik Kongres VI KPI Demi Keadilan Ekonomi Perempuan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:52 WIB

Polisi Sebut WFH ASN Bikin Jalanan Jakarta Lebih Lengang Hari Ini

Polisi Sebut WFH ASN Bikin Jalanan Jakarta Lebih Lengang Hari Ini

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:39 WIB

Geledah Rumah PNS dan Pihak Swasta, KPK Amankan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Madiun

Geledah Rumah PNS dan Pihak Swasta, KPK Amankan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Madiun

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:33 WIB