Suara.com - Baru-baru ini media sosial muncul sebuah istilah baru, yakni “agama tentatif”. Istilah tersebut cukup membuat orang banyak bertanya-tanya dan lantas mencari tahu pengertiannya.
Berbagai sumber yang menjelaskan pengertian agama tentatif banyak dicari orang termasuk mencari tahu asal kata tersebut dalam kamus besar bahasa Indonesia.
Apa pengertian agama tentatif? Kami rangkum pengertian agama tentatif dibawah ini:
Agama tentatif terdapat dua suku kata, yaitu agama dan tentatif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indoensia, kata “agama” artinya adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia serta lingkungannya.
Agama secara bahasa berarti sesuatu yang tetap atau tetap ditempat. Oleh karena itu definisi ini wajar jika agama memiliki sifat yang turun temurun.
Pendapat lain menyatakan bahwa agama berarti teks atau kitab suci, dan memang setiap agama memiliki kitab suci.
Kata din dalam bahasa Semit berarti undang-undang atau hukum. Dalam bahasa Arab kata ini memiliki makna menguasai, menundukkan, patuh , hutang, balasan, kebiasaan.
Jika dilihat dari definisi ini maka memang dalam agama membawa peraturan yang merupakan hukum, dan agama sebagaimana dalam bahasa Arab memang bersifat menguasai diri seseorang untuk tunduk dan patuh pada Tuhan dengan menjalankan ajaran-ajaran agama.
Dari beberapa istilah di atas maka agama secara istilah didefinisikan dengan mengikatkan diri pada suatu bentuk hidup yang mengandung pengakuan pada suatu sumber yang berada di luar diri manusia dan yang mempengaruhi perbuatan-perbuatan manusia.
Sedangkan arti “ tentatif” menurut KBBI adalah:
1. Belum pasti, masih bisa berubah
2. Sementara waktu, penonaktifannya bersifat sementara.
Jika di simpulkan, agama tentatif merupakan ajaran/kepercayaan yang bisa beruabah sewaktu-waktu atau bersifat sementara.
Sebagai informasi tambahan, Indonesia merupakan negara dengan dasar negaranya Pancasila. Dan agama merupakan suatu pondasi dalam negara Indonesia yang merujuk pada pasal pertama dalam Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Indonesia merupakan negara religius, dimana masyarakatnya terdiri dari beberapa suku dengan agama-agama berbeda dan sudah identitas agam tersebut sudah di akui di Indonesia.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
6 Agama yang Diakui di Indonesia, Apa Saja?
News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 13:35 WIB
Adem Banget, King Faaz Ungkap Ajaran Agama Islam yang Selalu Jadi Pegangannya
Entertainment | Jum'at, 13 Mei 2022 | 13:34 WIB
Kapan Saifuddin Ibrahim Diadili di Kasus Penistaan Agama? Begini Kata Polisi
Jabar | Jum'at, 13 Mei 2022 | 08:52 WIB
Update Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Ibrahim, Apakah Sudah Ditangkap Polisi?
News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 08:22 WIB
Kasus Penistaan Agama, Polri Berupaya Pulangkan Pendeta Saifuddin
News | Kamis, 12 Mei 2022 | 20:21 WIB
Kemenag Mataram Minta Calon Jemaah Haji yang Gagal Berangkat ke Tanah Suci Untuk Bersabar
Bali | Kamis, 12 Mei 2022 | 18:00 WIB
Terkini
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB