Suara.com - Kepolisian akan melakukan tes psikologi terhadap Nurhayati (42), sosok perempuan berpakaian serba putih yang mengetuk pintu-pintu rumah warga di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pemeriksaan akan dilakukan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Lampung.
Demikian hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam sambungan telepon, Senin (16/5/2022) hari ini. Hanya saja, belum diketahui secara pasti kapan pemeriksaan tersebut.
"Nanti kami akan lakukan pemeriksaan psikologi melalui Biro SDM Psikologi Polda Lampung," kata Pandra.
Selain sebagai penegak hukum, kata Pandra, Polri juga mempunyai peran sebagai pengayom masyarakat.
Dalam hal ini, pihaknya akan menjembati kasus Nurhayati yang terlilit utang pinjaman online pada forum koordinasi pinpinan daerah.
"Tentunya polisi sebagai pelindung, pengayom masyarakat akan menjembatani forum koordinasi pimpinan daerah. Aparat desanya, apa yang dilakukan bupati dengan warganya yang mengalami permasalahan ekonomi seperti ini," papar Pandra.
Terlilit pinjol
Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan kalau Nurhayati menggunakan cadar. Dalam hal ini, kepolisian menegaskan jika Nurhayati hanya mengenakan pakaian tertutup.
"Bukan berhijab atau bercadar, karena masalah agama sangat sensitif. Jadi kami katakan seorang wanita mengenakan pakaian tertutup serba putih dan kacamata," kata Pandra.
Baca Juga: Wanita Bercadar Putih Ungkap Alasan Minta-minta, Ternyata Terjerat Utang Belasan Pinjol
Pandra menyampaikan, Nurhayati merupakan anak ketiga dari enam bersaudara yang bekerja sebagai petani. Nurhayati, lanjut Pandra, juga berasal dari keluarga dengan ekonomi yang biasa saja.
Nurhayati telah berpisah dengan suaminya pada 2012. Dengan demikian, Nurhayati menjadi single parent dan harus membesarkan anak seorang diri.
Syahdan, ketika pandemi Covid-19 menghajar Tanah Air, Nurhayati mengalami kesulitan ekonomi. Singkatnya, dia terlilit pinjaman online dengan total uang sebesar Rp. 39 juta.
"Dia menjadi tukang punggung keluarga. Dia single parent membesarkan anaknya. Di tengah pandemi Covid-19, dia mengalami kesulitan ekonomi sehingga melakukan pinjol. Bukan hanya 1 pinjol tapi 11 pinjol dengan total nilai Rp. 39 juta," ucap Pandra.
Diduga, 11 pinjaman online yang membikin pusing kepala Nurhayati adalah ilegal. Bahkan, Nurhayati kerap mendapat ancaman untuk segera melunasi utang dari pihak pinjaman online ilegal tersebut.
"Dari pinjol itu, yang sebagian besar dikategorikan sebagai pinjol ilegal. Dugaannya seperti itu. Karena desakan pembayaran utang, saudara Nurhayati mendapat ancaman," papar Pandra.