Pleidoi Ditolak, Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Sejoli Korban Tabrak Lari Tetap Dituntut Seumur Hidup

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 17 Mei 2022 | 14:30 WIB
Pleidoi Ditolak, Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Sejoli Korban Tabrak Lari Tetap Dituntut Seumur Hidup
Kolonel Priyanto bersama tim penasehat hukum dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Oditur Militer Tinggi II Jakarta tetap pada tuntutan penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda replik pada Selasa (17/5/2022) hari ini.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wilder Boy menyampaikan, kesimpulan tim kuasa hukum Priyanto dalam pledoinya pekan lalu keliru. Sebab, Oditur Militer dalam menyusun dakwaan dan tuntutan tetap merujuk pada fakta persidangan yang ada.

"Kami pastikan bahwa kesimpulan tim PH tersebut adalah keliru," kata Wilder Boy di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta juga menilai, pledoi yang disusun penasihat hukum Priyanto disusun secara kurang  hati-hati. Sebab, terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten.

"Maka Oditur Militer Tinggi dapat menarik kesimpulan bahwa pleidoi ini disusun secara kurang hati-hati karena terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten," beber Wilder Boy.

Wilder Boy juga merinci ketidak konsistenan pleidoi yang disusun penasihat hukum Kolonel Priyanto tersebut. Pertama, penasihat hukum menyatakan jika Priyanto menyangkal keterangan saksi empat sampai 12 yang menerangkan bahwa korban Handi Saputra masih hidup di tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, fakta yurudis menyatakan hanya saksi empat sampai tujuh saja yang menyatakan Handi masih hidup di tempat kejadian kecelakaan.

Dalam pleidoinya di halaman 33, lanjut Wilder Boy, juga memohon pada majelis hakim untuk menyatakan Priyanto tidak bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 328 KUHP. Hanya saja, penasihat hukum tidak menyebutkan soal Pasal 181 KUHP.

"Sehingga dengan uraian teesebut di atas, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami, sehingga Oditur Militer Tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari kamis tanggal 21 april 2022."

baca juga
Kolonel Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (Suara.com/Arga)
Kolonel Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (Suara.com/Arga)

Pleidoi

Penasihat hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu dalam pembacaan pembelaannya meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Priyanto tidak melakukan tindak pidana dalam kasus ini. Tindak pidana yang dimaksud adalah Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Meminta majelis hakim menyatakan Kolonel Priyanto tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Aleksander, Selasa (10/5/2022).

Selanjutnya, penasihat hukum juga meminta majelis halim untuk menolak seluruh dakawaan dan tuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Artinya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak bisa diterima.

Kepada majelis hakim, Aleksander juga meminta agat Priyanto dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan primer.
Atau,  setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama.

Terakhir, Aleksander juga meminta agar Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Replik Besok, Oditur Militer Bakal Tangkis Pleidoi Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Sejoli Korban Tabrak Lari

Sidang Replik Besok, Oditur Militer Bakal Tangkis Pleidoi Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Sejoli Korban Tabrak Lari

News | Senin, 16 Mei 2022 | 17:26 WIB

Penuh Ironi, Ini Perjalanan Lengkap Kasus Pembunuhan yang Menyeret Kolonel Priyanto

Penuh Ironi, Ini Perjalanan Lengkap Kasus Pembunuhan yang Menyeret Kolonel Priyanto

News | Rabu, 11 Mei 2022 | 15:31 WIB

Profil Kolonel Priyanto, Minta Bebas Usai Tewaskan Sejoli di Nagreg

Profil Kolonel Priyanto, Minta Bebas Usai Tewaskan Sejoli di Nagreg

News | Rabu, 11 Mei 2022 | 14:03 WIB

Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Jasa Kolonel Priyanto Terhadap NKRI: Laksanakan Tugas Operasi di Timor-Timor

Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Jasa Kolonel Priyanto Terhadap NKRI: Laksanakan Tugas Operasi di Timor-Timor

Kalbar | Selasa, 10 Mei 2022 | 16:07 WIB

Terkini

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

×