- DPRD DKI Jakarta mendapati 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi sejak lama.
- Pansus mendesak Dinas Citata segera memberikan surat peringatan hingga melakukan penyegelan gedung bagi pelanggar aturan tersebut.
- Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepemilikan dokumen SLF guna menjamin aspek keselamatan publik serta mitigasi bencana bangunan.
Suara.com - Sebanyak 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir di DKI Jakarta terancam disegel akibat tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Temuan itu diungkap Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Fuadi Luthfi, usai pihaknya melakukan penelusuran terhadap sejumlah gedung di ibu kota.
Di antara pelanggar, terdapat nama-nama yang cukup dikenal publik, yakni Pasar Asemka di Taman Sari, Jakarta Barat, yang tidak pernah memiliki izin SLF sejak 1989.
Fuadi menegaskan, Pansus telah meminta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk segera mengambil sikap.
"Kita harus ambil sikap secara tegas. Dalam bentuk surat peringatan (SP) 1 dan 2 hingga diproses penyegelan gedung," ujar Fuadi, mengutip laman resmi DPRD DKI Jakarta, Senin (18/5/2026).
Fuadi mengingatkan, SLF bukan sekadar kelengkapan administratif, melainkan dokumen yang berkaitan langsung dengan keselamatan publik dan mitigasi bencana seperti kebakaran atau bangunan roboh.
Ia mencontohkan insiden kebakaran di Gedung Terra Drone beberapa waktu lalu, yang terbukti status SLF-nya telah kedaluwarsa.
"Kalau SLF aja diabaikan, artinya dia juga pasti akan mengabaikan keselamatan warga," tegas Fuadi.
Pansus menargetkan SP1 dilayangkan sepekan setelah rapat berlangsung, sebelum berlanjut ke SP2 dan penyegelan.
"Tidak ada toleransi apapun, tidak ada kompromi apapun. Mereka harus mengurus izin SLF ini dengan baik," tegas Fuadi.
Selain penegakan, Fuadi juga mendorong Dinas Citata untuk membangun sistem pengawasan berbasis real-time guna memetakan gedung-gedung yang belum berizin SLF, termasuk bangunan terbengkalai yang sudah tidak beroperasi.
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyatakan pihaknya siap mengambil langkah tegas, mulai dari penyegelan hingga penghentian operasional secara permanen bagi gedung yang sengaja mengabaikan kewajiban SLF.
Vera menegaskan, setiap bangunan wajib melewati dua tahapan perizinan, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF, sebelum resmi beroperasi untuk publik.
"Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain," tandas Vera.
Ia memastikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan ragu menjatuhkan sanksi represif bagi para pelanggar.