Sunda Wiwitan dan Rencana Eksekusi Tanah Adat di Kuningan: Kami Menolak

Siswanto | BBC | Suara.com

Rabu, 18 Mei 2022 | 12:03 WIB
Sunda Wiwitan dan Rencana Eksekusi Tanah Adat di Kuningan: Kami Menolak
BBC

Suara.com - Masalah yang menimpa kelompok Sunda Wiwitan di Kuningan, Jabar, yang lahan tanah adatnya direncanakan akan dieksekusi otoritas terkait di wilayah itu, Rabu (18/05), makin menguatkan alasan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Selama RUU itu belum disahkan, persoalan seperti ini dikhawatirkan akan terulang kembali pada masyarakat adat lainnya di Indonesia.

Rencana eksekusi lahan di Desa Cigugur, Kabupaten Kuningan, yang diklaim sebagai tanah adat masyarakat Karuhun Sunda Wiwitan itu terjadi setelah Mahkamah Agung memenangkan pihak penggugat.

Enam tahun lalu, Pengadilan Negeri (PN) Kuningan sudah memerintahkan eksekusi lahan, namun gagal, setelah ditolak masyarakat penghayat Sunda Wiwitan di sana.

Tetapi April lalu, PN Kuningan kembali memerintahkan otoritas terkait untuk melakukan eksekusi di lahan tersebut, setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) memenangkan pihak penggugat.

MA memenangkan alasan pihak penggugat yang menganggap persoalan ini semata "sengketa waris" keluarga.

Klaim ini ditolak masyarakat Karuhun Sunda Wiwitan yang berkukuh lahan itu adalah tanah adat dan menganggap putusan majelis hakim itu sebagai "kesalahan".

Mereka mengaku memiliki bukti-bukti di balik status tanah adat atas lahan seluas sekitar 224 meter persegi.

Untuk itulah, mereka menyatakan akan melakukan "perlawanan" atas rencana eksekusi.

Baca juga:

Mengapa masyarakat Karuhun Sunda Wiwitan menolak eksekusi?

Rencana eksekusi berdasarkan perintah PN Kuningan atas lahan di Desa Cigugur itu diungkap pertama kali oleh masyarakat Karuhun Sunda Wiwitan di media sosial.

Disebutkan, pada 22 April 2022, PN Kuningan mengeluarkan surat perintah pelaksanaan pencocokan (constatering) dan sita eksekusi, yang akan dilakukan pada Rabu (18/05).

BBC News Indonesia, Selasa (17/05), telah menghubungi PN Kuningan untuk mengkonfirmasi waktu dan alasan putusan eksekusi.

Melalui sambungan telepon, Kepala Humas PN Kuningan, Hans Prayugotama, mengaku "belum menerima informasi" dari panitera atau juru sita.

Atas rencana eksekusi ini, masyarakat Karuhun Sunda Wiwitan menyatakan "menolak secara tegas" dan "tidak memberikan ruang dalam eksekusi".

"Menolak dengan tegas karena PN Kuningan melakukan framing hanya dengan membahas lewat cara pandang hukum waris perorangan atau pribadi," kata Okky Satrio Djati, petugas adat (girang pangaping) masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan, kepada BBC News Indonesia, Selasa (17/05).

Padahal, lahan itu adalah tanah adat Mayasih milik komunal "yang dijaga dan dikelola secara bersama" dan bukan milik pribadi-pribadi, katanya.

"Nah, cara pandang ini yang kami mengatakan framing mereka dalam melihat masalah ini, salah," tambahnya.

Okky menganggap majelis hakim "keliru memahami objectum litis-nya".

"Karena memahami objectum litis-nya sebagai sengketa waris, padahal jelas bahwa objectum litis-nya bukanlah sengketa waris, melainkan sengketa atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi pada masyarakat hukum adat," jelasnya.

Okky menegaskan pihaknya memiliki bukti-bukti bahwa lahan itu merupakan tanah adat milik komunitas Karuhun Sunda Wiwitan.

"Kami punya persil dan itu milik pupuhu kami yang pertama. Lantas ada surat penetapan dari pupuhu kedua.

"Generasi tahun 1964 dan 1976, [lahan] itu diberikan kepada sekitar 12 tokoh masyarakat. Dari tokoh masyarakat itu, mereka membentuk yayasan pendidikan," ungkapnya.

Yayasan inilah, tambahnya, yang berhak mengelola bersama masyarakat.

"Jadi tidak boleh diperjualbelikan, tapi digunakan untuk kepentingan bersama," ujar Okky.

Apa alasan pihak penggugat?

Sampai Selasa (17/05) malam, BBC News Indonesia belum berhasil menghubungi pihak penggugat, Jaka Rumantaka.

Namun, seperti dikutip Tempo.co pada 10 Oktober 2017, dalam klafirikasi di Dewan Pers, Jaka Rumantaka mengklaim lahan itu "milik ibunya".

Dia mengaku, pada 1980, tanah itu kemudian diberikan oleh adik ibunya kepada dua orang.

Kelak Jaka mengaku melayangkan gugatan kepada dua orang tersebut. Gugatan inilah yang dimenangkan PN Kuningan.

Klaim Jaka inilah yang dipertanyakan komunitas Karuhun Sunda Wiwitan. Seperti dilaporkan Tempo.co (10 Oktober 2017), mereka menganggap "putusan tersebut tidak mempertimbangkan amanat leluhur dan aspek sejarah, sosial, dan budaya."

BBC Indonesia telah menghubungi PN Kuningan untuk mengklarifikasi alasan putusan, namun kepala humasnya, Hans Prayugotama mengaku "belum menerima informasi" tentang persoalan ini.

Baca juga:

Kenapa persoalan tanah adat sering muncul?

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, mengatakan, kasus yang dialami komunitas Sunda Wiwitan di Kuningan, makin menguatkan alasan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

"Belum ada UU yang secara khusus dibuat dan digunakan sebagai panduan untuk negara mengadministrasi masyarakat adat," kata Rukka kepada BBC News Indonesia, Selasa (17/05).

UU yang ada, lanjutnya, barulah "sepotong-potong" alias sektoral.

Hal senada juga diutarakan Ketua Pusat Pengembangan Hukum Agraria, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Imam Kuswahyono.

Dia mengatakan, kasus tanah adat di Kuningan bisa terjadi, karena "ada ketidakjelasan norma yang digunakan dalam mengatur obyek yang disengketakan".

"Inilah yang menjadi PR bagi pemerintah atau negara, bagaimana segera melakukan pembenahan dan pembaruan terhadap pengakuan secara Konstitusional dan operasional dari masyarakat adat," kata Imam kepada BBC News Indonesia, Selasa (17/05).

Selama itu belum disahkan, menurut Rukka dan Imam, persoalan seperti ini akan terulang kembali di masyarakat adat lainnya di Indonesia.

Rukka menilai, apa yang menimpa masyarakat Sunda Wiwitan di Kuningan, memperlihatkan, belum ada mekanisme yang secara utuh memberikan peluang kepada masyarakat adat untuk pendaftaran tanah-tanah kolektif.

"Padahal, orang makin banyak perlu tanah, dan terbuka untuk pendaftaran, bahkan bikin sertifikat, di mana tanah-tanah dipotong menjadi tanah individu atau pribadi, dan kemudian inilah yang terjadi," jelasnya.

Dari kasus tanah adat Sunda Wiwitan, Rukka mengatakan, sistem pengaturan, pengakuan dan perlindungan pertanahan dan aset agraria di Indonesia "tidak memberikan peluang kepada masyarakat adat untuk bisa memastikan perlindungan terhadap tanah-tanah kolektif, sehingga sertifikat-sertifikat individu bisa muncul.

"Dan kemudian klaim-klaim individu, meskipun atas tanah yang diwariskan bahwa itu adalah tanah kolektif, itu kemudian bisa terjadi," jelas Rukka.

Hal ini makin dipersulit oleh sistem hukum di Indonesia yang disebutnya "sangat positivistik", yaitu "hanya bisa dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lainnya".

"Dan dokumen-dokumen sebelum Indonesia ada, itu sama-sekali tidak dipertimbangkan. Jadi sejarah asal-usul tanah itu tidak menjadi pertimbangan pengadilan," paparnya.

"Dan ini menjadi persoalan sangat pelik dan ini bukan kasus pertama kali, dan mereka hadapi setiap hari."

Bagaimanapun, menurut Imam Kuswahyono, pemerintah dan DPR belum menjadikan RUU masyarakat adat sebagai "prioritas".

Namun demikian, diakuinya, ada kelemahan pada pembuktian pada tanah-tanah adat di Indonesia.

"Karena pada umumnya hak-hak mereka yang sudah dimiliki secara turun-temurun, itu tidak memiliki alat bukti yang valid dan kuat. Atau tidak memiliki sertifikat."

"Nah titik lemah itu justru semakin dimanfaatkan investor bersama pemerintah untuk menguasai tanah-tanah milik hukum adat," ujarnya.

Baca juga:

Jelang eksekusi, apa jalan keluar yang ditawarkan?

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, mengatakan, kasus tanah adat Sunda Wiwitan di Kuningan "harus diluruskan".

"Harus dilihat kembali, dibuka kembali masalahnya, karena menurut kami banyak sekali kejanggalannya," kata Rukka.

Menurutnya, susah bagi masyarakat adat untuk membuktikannya, karena sistem hukumnya "tidak terbuka" untuk bisa memberikan peluang kepada syarat-syarat pembuktian oleh masyarakat adat.

"Saya meminta supaya eksekusinya dipending (ditunda) dulu, dan kemudian dilihat kembali sejarah asal-usulan tanah itu," kata Rukka.

Sementara, Ketua Pusat Pengembangan Hukum Agraria, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Imam Kuswahyono, mengatakan, pihak tergugat dapat melayangkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) asal mereka memilih bukti baru (novum).

"Ini untuk menunda eksekusi," kata Imam.

Upaya lainnya, lanjutnya, adalah menggalang dukungan dari kalangan LSM dan akademisi.

"Misalnya, membuat surat kepada presiden dan lembaga negara untuk mendapat prioritas perhatian untuk melihat kasus ini secara jernih," katanya.

"Dan tentu saja, pemerintah dan DPR untuk segera menggolkan RUU masyarakat adat," tandas Imam Kuswahyono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos

Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:26 WIB

Jagokan Argentina Juara Piala Dunia 2026, Eks Real Madrid: Haram Main Bola Panjang

Jagokan Argentina Juara Piala Dunia 2026, Eks Real Madrid: Haram Main Bola Panjang

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB

Kronologi Bojan Hodak Sudah Tidak Lagi Menjadi Pelatih Persib Bandung

Kronologi Bojan Hodak Sudah Tidak Lagi Menjadi Pelatih Persib Bandung

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:21 WIB

Idul Adha 2026, Habib Usman bin Yahya Siapkan 26 Sapi Kurban Berbobot Jumbo

Idul Adha 2026, Habib Usman bin Yahya Siapkan 26 Sapi Kurban Berbobot Jumbo

Entertainment | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:16 WIB

Di Balik Viral Novel Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati, Ada Psikiater yang Ikut Mengawal Cerita

Di Balik Viral Novel Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati, Ada Psikiater yang Ikut Mengawal Cerita

Your Say | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:16 WIB

4 HP 2 Layar Lipat Tercanggih 2026, Kamera 200MP dengan Performa Flagship!

4 HP 2 Layar Lipat Tercanggih 2026, Kamera 200MP dengan Performa Flagship!

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:12 WIB

Rupiah Kian Loyo! Prabowo Jadi Presiden RI yang Paling Sering ke LN, Kalahkan SBY dan Jokowi

Rupiah Kian Loyo! Prabowo Jadi Presiden RI yang Paling Sering ke LN, Kalahkan SBY dan Jokowi

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:11 WIB

OJK Punya Jurus Baru Dongkrak Ekonomi Daerah dan UMKM

OJK Punya Jurus Baru Dongkrak Ekonomi Daerah dan UMKM

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:10 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu, Guru hingga Ustaz Bisa Beri Penilaian Menu MBG

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu, Guru hingga Ustaz Bisa Beri Penilaian Menu MBG

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:09 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Awasi Kesegaran Hingga Variasi Menu Makanan

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Awasi Kesegaran Hingga Variasi Menu Makanan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:20 WIB

Terkini

Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos

Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:26 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Awasi Kesegaran Hingga Variasi Menu Makanan

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Awasi Kesegaran Hingga Variasi Menu Makanan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:20 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu, Guru hingga Ustaz Bisa Beri Penilaian Menu MBG

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu, Guru hingga Ustaz Bisa Beri Penilaian Menu MBG

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:09 WIB

Bombardir Bandar Abbas, AS Klaim Serangan ke 2 Kapal Iran Tak Langgar Gencatan Senjata

Bombardir Bandar Abbas, AS Klaim Serangan ke 2 Kapal Iran Tak Langgar Gencatan Senjata

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:55 WIB

Sudah Bertolak ke Prancis, Prabowo Akan Salat Idul Adha di Luar Negeri

Sudah Bertolak ke Prancis, Prabowo Akan Salat Idul Adha di Luar Negeri

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:52 WIB

Kebijakan Iklim Dibuat untuk Warga Terdampak, Tapi Mengapa Mereka Jarang Dilibatkan?

Kebijakan Iklim Dibuat untuk Warga Terdampak, Tapi Mengapa Mereka Jarang Dilibatkan?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:50 WIB

Ibu Kota Lumpuh Akibat Protes, Presiden Bolivia Panik Potong Gaji 50 Persen untuk Redam Tekanan

Ibu Kota Lumpuh Akibat Protes, Presiden Bolivia Panik Potong Gaji 50 Persen untuk Redam Tekanan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:46 WIB

Ditujukan untuk Sujarwo, Geger Paket Misterius Berisi Pocong Mainan di Kulon Progo

Ditujukan untuk Sujarwo, Geger Paket Misterius Berisi Pocong Mainan di Kulon Progo

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:45 WIB

Bejat! Ayah Tiri di Koja Tega Cabuli Dua Anak Sambungnya, Aksi Terbongkar Usai Korban Mengadu

Bejat! Ayah Tiri di Koja Tega Cabuli Dua Anak Sambungnya, Aksi Terbongkar Usai Korban Mengadu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:36 WIB

Penduduk Dunia Tembus 8 MIliar, Bisakah Pangan Lokal Jadi Jawaban Krisis Pangan Global?

Penduduk Dunia Tembus 8 MIliar, Bisakah Pangan Lokal Jadi Jawaban Krisis Pangan Global?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:32 WIB