Sebagai acuan teknis dalam pelaksanaan PPDB 2022, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023.
Jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu :
1.Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik
2.Jalur afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu yang disubsidi oleh pemerintah
3.Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah
4. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah ditempat orangtuanya bertugas
Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut :
1.PAUD
A.Tahap Pertama :
•Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (20 - 24 Juni 2022)
•Proses Seleksi (20 - 24 Juni 2022)
•Pengumuman (24 Juni 2022)
•Lapor Diri (27 Juni 2022)
Baca Juga: Hepatitis Akut Muncul di Jakarta, Pemprov DKI Belum Kurangi Kapasitas PTM
B.Tahap Kedua :
•Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (28 Juni - 6 Juli 2022)
•Proses Seleksi (28 Juni - 6 Juli 2022)
•Pengumuman (6 Juli 2022)
•Lapor Diri (7 - 8 Juli 2022)