Dalam perkembangannya, dari 75 badan hukum partai politik yang terdaftar banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsi sebagai partai politik dengan baik sehingga berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi mengingat partai politik merupakan salah satu dari pilar-pilar demokrasi.
"Kemudian persoalan lain yang sering timbul kaitannya dengan konflik internal partai politik. Masalah ini sudah menjadi kewenangan mahkamah partai untuk menyelesaikannya, namun ternyata banyak konflik internal partai politik yang tidak mampu diselesaikan mahkamah partai sehingga menjadikan konflik terus berlarut-larut hingga mengganggu aktivitas partai politik yang bersangkutan," ungkapnya.
Yasonna berharap APHTN-HAN dapat terus bersinergi dengan Kemenkumham dalam berbagai hal, khususnya dalam menciptakan sistem hukum nasional yang semakin baik ke depannya. Saya yakin, APTHN-HAN memiliki sumber daya putera-puteri bangsa yang terbaik. Sehingga gagasan, pemikiran, dan kontribusinya diharapkan dapat terus mengalir demi bangsa dan negara.
"Saya berharap, Simposium ini mampu menjadi forum silaturahmi dan diskusi yang berkontribusi positif dalam sistem hukum tata negara dan hukum administrasi Indonesia. Khususnya dalam bidang pelayanan ketatanegaraan di lingkungan Ditjen AHU Kemenkumham," tutup Yasonna.