• PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dosis pertama, kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
• PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
• PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan serta persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
• PPDN dengan usia di bawah enam tidak wajib vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan (orangv tua atau saudara) yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan juga pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berlakunya aturan tersebut bersamaan dengan dilonggarkannya kebijakan penggunaan masker oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya pada Selasa, (17/5/2022). Presiden mengizinkan pencopotan masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area yang terbuka.
Kebijakan tersebut diambil setelah memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dan membaik. Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau yang memiliki penyakit komorbid, Presiden tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat melakukan aktivitas.
Demikian tadi ulasan mengenai aturan bebas tes Covid-19 lengkap terbaru yang dikeluarkan pemerintah. Semoga informasi tersebut bermanfaat!