Suara.com - Pemerintah mengumumkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama pandemi. Tes Covid-19 mulai ditiadakan dan berlaku secara efektif pada kemarin Rabu, 18 Mei 2022. Simak aturan bebas tes Covid-19 lengkap pada artikel berikut.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, pemerintah telah mengubah aturan bebas tes Covid-19 lengkap dan juga syarat perjalanan untuk para pelaku perjalanan. Pemerintah resmi menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
Aturan bebas tes Covid-19 terbaru itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Adapun SE tersebut dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan serta melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Selain penghapusan tes Covid-19, pemerintah juga menerapkan sejumlah peraturan terbaru lainnya. Berikut aturan bebas tes Covid-19 selengkapnya.
Aturan Bebas Tes Covid-19 Lengkap
Berikut ini aturan bebas tes Covid-19 lengkap yang secara efektif sudah mulai berlaku. Meskipun telah dihapus, namun pemerintah menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku diantaranya yaitu:
1. Setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis yang menutup hidung, dagu dan mulut selama di dalam ruangan atau dalam kondisi kerumunan.
b. Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam sekali, dan membuang limbahnya ditempat yang telah disediakan.
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau menggunakan handsanitizer, terutama setelah menyentuh barang yang banyak disentuh oleh orang lain.
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan usahakan menghindari kerumunane. Diimbau untuk tidak melakukan percakapan satu arah melalui telepon atau secara langsung saat sedang melakukan perjalanan baik menggunakan moda transportasi darat, udara maupun laut.
2. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang melakukan perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi bertanggung jawab atas keselamatan masing-masing. Serta tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Satgas Covid-19: PPLN Kini Tak Wajib Tes PCR Masuk Indonesia
News | Rabu, 18 Mei 2022 | 21:13 WIB
Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN
News | Rabu, 18 Mei 2022 | 20:52 WIB
Penumpang Pesawat Sudah Vaksin Kedua Tak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Antigen-PCR
Riau | Rabu, 18 Mei 2022 | 17:47 WIB
Aturan Penggunaan Masker di Bandara Ngurah Rai Bali Dan Tes Covid-19 Terbaru
Bali | Rabu, 18 Mei 2022 | 17:39 WIB
Hore, Warga dan Pengunjung Kota Bukittinggi Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan
Sumbar | Rabu, 18 Mei 2022 | 18:10 WIB
2 Bisnis ini Terancam Tutup Ketika Pandemi Mereda, Pertanda Baik Atau Buruk?
News | Rabu, 18 Mei 2022 | 16:37 WIB
Terkini
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:21 WIB
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra
News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:02 WIB
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:00 WIB
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu
News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:56 WIB
Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian
News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:55 WIB
Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3
News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:46 WIB
Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!
News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:37 WIB
Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam
News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:33 WIB
Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor
News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:27 WIB