Komnas Perempuan: Tersangka Pembunuh Selingkuhan Suami Harus Didampingi Pengacara Paham Gender

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 19 Mei 2022 | 08:16 WIB
Komnas Perempuan: Tersangka Pembunuh Selingkuhan Suami Harus Didampingi Pengacara Paham Gender
Neneng Umaya, tersangka pembunuhan selingkuhan suaminya di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Sabtu (14/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Suara.com - Komnas Perempuan menyatakan, NU (36) terduga pelaku yang membunuh selingkuhan suaminya, DN (26) harus mendapatkan hak bantuan hukum sebagai tersangka dari pengacara yang memahami isu gender.

Hal itu diungkapkan oleh komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini. Menurutnya, pembunuhan atau kekerasan untuk menyelesaikan masalah tetap tidak dapat dibenarkan.

"Sebagai PBH (perempuan berhadapan dengan hukum ), ia (NU) berhak atas hak-haknya sebagai tersangka, di antaranya hak atas bantuan hukum. Yang dalam hal ini adalah bantuan hukum yang berkalitas, dimana advokat yg mendampingi telah memiliki perspektif gender," ujar Rini sapaan akrab Theresia Iswarini kepada Suara.com, Rabu (18/5/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, aparat kepolisian harus melihat kasus ini sebagai rangkaian peristiwa yang utuh, dengan memperhatikan sebab akibatnya. Bukan sebagai kasus pembunuhan semata.

"Penting bagi Aparat penegak hukum untuk menggali dan memahami faktor-faktor terjadinya pembunuhan, termasuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh perempuan berhadapan dengan hukum (dalam hal ini NU)," ujar Rini.

Selain itu, kontruksi sosial yang membangun nilai bahwa perempuan lain sebagai kompetitor, tanpa menilai akar masalahnya pada lelaki (suami NU) juga penting dipertimbangkan, guna memahami situasi NU, sebagai perempuan berhadapan dengan hukum.

Dalam kasus ini, meski berstatus sebagai tersangka pembunuhan, NU juga menjadi terduga korban perselingkuhan suaminya, yang berinisial IDG. Komnas Perempuan sendiri menggolongkan perselingkuhan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.

"Komnas Perempuan mencatat jenis KDRT-KTI (kekerasan terhadap istri) paling dominan adalah kekerasan psikis berupa perselingkuhan, pengancaman, dan kekerasan verbal," katanya.

Cinta Segitiga Berujung Maut

baca juga

Dari keterangan Kepala Polsek Cengkareng Komisaris Polisi Ardie Demastyo, NU merencanakan pembunuhan setelah melihat pesan di ponsel suaminya. Pesan itu dikirim korban yang bertanya kepada suami pelaku kapan akan menceraikan istri sahnya itu.

"Melihat pesan seperti itu, tersangka langsung naik pitam, dan merencanakan pembunuhan tersebut," kata Ardie.

Rencana pun disusun oleh pelaku. NU lalu membalas pesan tersebut dengan berpura-pura menjadi suaminya. Dia kemudian mengajak korban untuk buka puasa bersama.

Dalam insiden ini, NU berpura-pura menjadi keponakan suaminya. Tersangka lalu menjemput korban di Halte Garuda Taman Mini.

"Jadi tersangka berpura-pura sebagai utusan suaminya atau selingkuhan korban. Ia berpura-pura sebagai keponakan dari selingkuhannya,” ujar Ardhie.

Sebelum menjemput korban, tersangka lebih dulu mempersiapkan alat-alat untuk menghabisi korban. Mulai dari kunci Inggris, gunting rumput, hingga pakaian salin.

Sampai di lokasi yang dinilai jauh dari keramaian, tersangka tiba-tiba menghentikan laju kendaraan yang digunakan keduanya. Ia berdalih bahwa korban bakal ditemui oleh IDG di lokasi tersebut.

Korban pun tidak curiga, dan bersedia menunggu. Saat itu, tersangka juga sempat menawari membelikan minum untuk korban berbuka puasa.

Saat membelikan minum itu, NU juga memastikan keadaan sekitar benar-benar aman. Tidak ada orang yang melintas.

Setelah dirasa aman, niat membunuh yang sudah direncanakan itu pun akhirnya terlaksana. Menurut Ardhie, DN diserang dengan kunci Inggris lalu ditusuk menggunakan gunting rumput hingga tewas.

“Melihat korban sudah tidak bernyawa kemudian tersangka menyeretnya ke dalam parit kecil yang tidak jauh dari lokasi,” kata Ardhie.

Mengingat baju yang dikenakan tersangka berlumur darah, kemudian ia pun menggantinya dengan pakaian salin yang telah disiapkan. Kemudian tersangka membuang barang bukti tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian.

Atas pengakuannya tersebut, NU pun terancam dikenakan pasal 340 Jo 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Femicide: Pembunuhan atas Nama Gender di Eropa

Mengenal Femicide: Pembunuhan atas Nama Gender di Eropa

Your Say | Kamis, 19 Mei 2022 | 07:34 WIB

Sadis! Anak Hantam Kepala Ayahnya Pakai Batu Besar saat Tidur di Musala

Sadis! Anak Hantam Kepala Ayahnya Pakai Batu Besar saat Tidur di Musala

Jatim | Rabu, 18 Mei 2022 | 22:12 WIB

Komnas Perempuan Soroti Kasus Istri Bunuh Selingkuhan Suami, Polisi Harus Lihat Secara Utuh, Dalami Faktor Sebab Akibat

Komnas Perempuan Soroti Kasus Istri Bunuh Selingkuhan Suami, Polisi Harus Lihat Secara Utuh, Dalami Faktor Sebab Akibat

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 20:52 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita Open BO di Kediri Mengidap Gangguan Jiwa

Tersangka Pembunuhan Wanita Open BO di Kediri Mengidap Gangguan Jiwa

Jatim | Rabu, 18 Mei 2022 | 17:29 WIB

Motif Pembunuhan Teman Kencan di Kediri Ingin Kuasa Kembali Uang Jasa, Pelaku Ditahan

Motif Pembunuhan Teman Kencan di Kediri Ingin Kuasa Kembali Uang Jasa, Pelaku Ditahan

Jatim | Rabu, 18 Mei 2022 | 00:01 WIB

Setelah Dua Kali Kencan, Muhammad Wahyudin Bunuh Wanita Kediri Berdalih Tarif Mahal

Setelah Dua Kali Kencan, Muhammad Wahyudin Bunuh Wanita Kediri Berdalih Tarif Mahal

Malang | Selasa, 17 Mei 2022 | 22:03 WIB

Wanita di Cianjur Diusir Warga Gegara Poliandri, Komnas Perempuan: Wanita Selalu Disudutkan

Wanita di Cianjur Diusir Warga Gegara Poliandri, Komnas Perempuan: Wanita Selalu Disudutkan

Jakarta | Selasa, 17 Mei 2022 | 18:33 WIB

Terkini

Adhi Karya Tetap Akan Bangun 12 Lokasi Apartemen Mangkrak Pakai Uang Danantara

Adhi Karya Tetap Akan Bangun 12 Lokasi Apartemen Mangkrak Pakai Uang Danantara

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 19:34 WIB

Industri Menara Dorong Pasar Terbuka, Ada Dampaknya ke UMKM dan Pariwisata

Industri Menara Dorong Pasar Terbuka, Ada Dampaknya ke UMKM dan Pariwisata

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 19:31 WIB

Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000

Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000

Jakarta | Selasa, 15 September 2026 | 19:25 WIB

Capek Pantau Medsos tapi Susah Berhenti? Kenali yang Namanya Doomscrolling!

Capek Pantau Medsos tapi Susah Berhenti? Kenali yang Namanya Doomscrolling!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 19:20 WIB

BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal

BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 19:20 WIB

Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan

Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 19:17 WIB

Tragedi Kapal Virgo, IABI Ingatkan Pentingnya Waspadai Arus dan Cuaca Laut

Tragedi Kapal Virgo, IABI Ingatkan Pentingnya Waspadai Arus dan Cuaca Laut

Video | Selasa, 15 September 2026 | 19:15 WIB

BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif

BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 19:14 WIB

5 Zodiak Paling Gampang Move On setelah Putus, Gak Mau Larut dalam Kesedihan

5 Zodiak Paling Gampang Move On setelah Putus, Gak Mau Larut dalam Kesedihan

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 19:10 WIB

Menolak Lupa September Hitam: Membedah Rentetan Pelanggaran HAM Indonesia

Menolak Lupa September Hitam: Membedah Rentetan Pelanggaran HAM Indonesia

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 19:08 WIB

×