Punya Tunggakan Iuran? Ini Syarat Ikut Program Rehab BPJS Kesehatan

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 20 Mei 2022 | 08:37 WIB
Punya Tunggakan Iuran? Ini Syarat Ikut Program Rehab BPJS Kesehatan
Suasana kantor BPJS Kesehatan di Matraman, Jakarta, Kamis (17/3).

Suara.com - BPJS diketahui memiliki program untuk membantuk peserta yang memiliki tunggakan iuran. Program tersebut yakni Rencana Iuran Bertahap atau yang disingkat sebagai REHAB. Program Rehab berguna untuk membayar tunggakan iuran JKN-KIS di BPJS Kesehatan yang tertunda lebih dari 3 bulan.

Dengan program tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan mampu membayar dengan cara menyicil. Ini merupakan kesempatan baik bagi terselenggaranya jaminan sosial di bidang kesehatan.

Tujuan Program Rehat ini yakni agar masyarakat merasa diperingan dan dipermdah untuk melunasi tunggakan iuran dengan cara pembayaran bertahap. Program ini menyasar pesert JKN-KIS dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.

Berikut ini syarat Program Rehab peserta BPJS Kesehatan yang punya tunggakan:

  1. Merupakan peserta kategori PBPU atau Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran selama 3 bulan hingga 24 bulan.
  2. Melakukan pendaftaran program Rehab dilaksanakan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  3. Periode pembayaran iuran maksimal selama 12 tahapan .

Berikut tata cara mendaftarkan diri pada program kepesertaan BPJS Kesehatan: 

  1. Download aplikasi Mobile JKN melalui Playstore maupun Appstore
  2. Silakan pilih opsi Program Rehab BPJS Kesehatan dalam menu Rencana Pembayaran Bertahap
  3. Muncul Informasi mengenai Program Rehab dan total tunggakan serta ada syarat dan ketentuan program Rehab
  4. Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS
  5. Setelah mendaftar, peserta dapat melakukan pembayaran cicilan sesuai dengan ketentuan di simuasi pembayaran yang dipilih
  6. Setelah tunggakan iuran lunas, barulah kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembaliDemikian cara dan syarat mendaftar program Rehab untuk BPJS.

Program ini menjadi solusi pembayaran bagi peserta BPJS agar tetap dapat selalu aktif. Masyarakat dihimbau untuk terus disiplin membayar tunggakan iuran bulanan BPJS Kesehatan agar mudah mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nunggak Bayar BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp30 Juta? Ini Faktanya

Nunggak Bayar BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp30 Juta? Ini Faktanya

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 17:37 WIB

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 16:53 WIB

Viral Curhat Warganet soal Tagihan Capai Rp 7 Juta, Bisakah Berhenti dari Keanggotaan BPJS Kesehatan?

Viral Curhat Warganet soal Tagihan Capai Rp 7 Juta, Bisakah Berhenti dari Keanggotaan BPJS Kesehatan?

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 16:42 WIB

Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya

Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 11:34 WIB

Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Pribadi, Cermati Agar Jangan Sampai Rugi

Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Pribadi, Cermati Agar Jangan Sampai Rugi

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 18:28 WIB

Pengelolaan Arsip BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Memuaskan oleh ANRI

Pengelolaan Arsip BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Memuaskan oleh ANRI

Bisnis | Rabu, 18 Mei 2022 | 17:57 WIB

Terkini

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:10 WIB

Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan

Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:03 WIB

Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?

Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:55 WIB

Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk

Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:50 WIB

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:49 WIB

DPR Ingatkan Risiko Hibah Kapal Induk Italia, Biaya Perawatan Tembus Rp 101 Miliar per Tahun

DPR Ingatkan Risiko Hibah Kapal Induk Italia, Biaya Perawatan Tembus Rp 101 Miliar per Tahun

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:47 WIB

Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang

Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:29 WIB

Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:26 WIB

Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria

Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:25 WIB

Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan

Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:24 WIB