Hari Ini KPK Periksa 19 Orang Kasus Suap Walkot Richard, Termasuk Kepala BPBD, Kadisdik hingga Kadinkes Kota Ambon

Jum'at, 20 Mei 2022 | 13:15 WIB
Hari Ini KPK Periksa 19 Orang Kasus Suap Walkot Richard, Termasuk Kepala BPBD, Kadisdik hingga Kadinkes Kota Ambon
Richard Louhenapessy. Foto: Ambon.go.id

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam bukti untuk menyidik kasus dugaan suap Wali Kota Ambon, Richard Lohenapessy. Hari ini, KPK memanggil 19 saksi untuk diperiksa dalam kasus tersebut. 

Mereka adalah eks Staf PT Midi Utama Indonesia, Nandang Wibowo; Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota Ambon sejak 2017, Nunky Yullien; Direktur CV Angin Timur, Anthony Liando; Kepala Dinas Pendidikan, Fahmi Sallatalohy.

Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robert Sapulette; Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Demianus Paais; Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa.

Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012 sampai Mei 2021, Lucia Izaak; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon 2019 sampai 2020, Neil Edwin Jan Pattikawa; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Richard Luhukay; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon, Melianus Latuihamallo dan sejumlah pihak swasta.

Para saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Ambon, nonaktif Richard Louhenapessy dalam kasus suap izin persetujuan prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

"Kami periksa para saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).

Namun Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik oleh penyidik KPK terkait agenda pemeriksaan terhadap belasan saksi itu.

Dari informasi yang didapat, 19 orang itu akan diperiksa oleh KPK di Markas Satbrimob Polda Maluku.

Selain Richard, dalam kasus ini, KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Dalami Sejumlah Proyek Yang Diperiksa Auditor BPK

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat 13 Mei sampai 1 Juni 2022.

Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.

"Upaya paksa penahanan tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 13 Mei sampai 1 Juni 2022," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu,

Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka Amri. Sehingga, KPK meminta Amri untuk kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.

"KPK mengimbau agar tersangka Amri kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan,"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI