Viral Wanita Katahuan Miliki 2 Suami, Begini Hukum Poliandri di Indonesia

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 22 Mei 2022 | 09:20 WIB
Viral Wanita Katahuan Miliki 2 Suami, Begini Hukum Poliandri di Indonesia
Ilustrasi Pernikahan - Begini Hukum Poliandri di Indonesia (Pexels)

Suara.com - Jika seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri disebut poligami, maka seorang istri yang memiliki lebih dari satu suami disebut poliandri. Istilah poliandri terasa masih asing ditelinga masyarakat Indonesia. Apa itu poliandri dan bagaimana hukum poliandri di Indonesia? 

Istilah tersebut belakangan ramai dibicaran publik setelah muncul kasus yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang penduduk berinisial NN usia 28 tahun diusir oleh warga setempat, lantaran ketahuan memiliki dua suami. Muncul pertanyaan seperti apa hukum poliandri di Indonesia?

Sebelum diusir, warga membakar barang-barang milik korban. Hal ini diketahui setelah video pembakaran dan pengusiran tersebut viral di media sosial. Lantas Apa itu poliandri? Bagaimana hukum poliandri di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini. 

Mengenal Apa Itu Poliandri 

Poliandri adalah bentuk perkawaminan, di mana sang istri boleh memiliki lebih dari satu suami dalam waktu yang bersamaan. Praktik poliandri tidak banyak terjadi dan hanya terjadi di wilayah tertentu saja di mana terdapat kelangkaan jumlah wanita sehingga para laki-laki berbagi istri dengan teman atau saudara lainnya. 

Praktik poliandri di dunia, diperkirakan hanya terjadi sebanyak 1 persen saja di wilayah tertentu, antara lain seperti di Himalaya, India Utara, Tibet, masyarakat Eskimo, dan beberapa Indian Amerika Utara. Bahkan di beberapa daerah praktik piliandri sudah menjadi tradisi turun temurun hingga diterusnkan anak-anaknya. 

Hukum Poliandri di Indonesia 

Poliandri dilarang di Indonesia, baik menurut hukum agama Islam, hukum negara maupun norma masyarakat. Berdasarkan pandangan agama Islam praktik poliandri bertentangan dengan dalil Al-Quran surat An-Nisa 4:24 dan Al-Sunnah Hadis Riwayat Ahmad. 

Sedangkan dalam perspektif yuridis, hukum poliandri bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami). Asas monogami sendiri merupakan asas yang dianut dalam hukum perkawinan di Indonesia. 

baca juga

Dalam pasal 3 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Jadi seseorang yang masih terikat dalam tali perkawinan tidak boleh menikah lagi. 

Menurut hukum agama Islam, seorang laki-laki diperbolehkan maksimal memiliki 4 orang istri. Asalkan dia dapat berperilaku adil terhadap istri-istrinya. Sedangkan wanita dilarang memiliki lebih dari satu suami sebab dapat menimbulkan beberapa masalah, fitnah, hingga persoalan ahli waris jika memiliki anak dari pernikahan poliandrinya. 

Selain itu, praktik poliandri dilarang bukan tanpa sebuah alasan. Hal ini dilakukan demi menjaga kemurnian keturunan supaya tidak ada pencampuran sehingga kepastian hukum anak akan tetap terjamin. 

Karena sejatinya seorang anak sejak dilahirkan telah berkedudukan pembawa hak waris. Dalam segi waris hukum Islam, kepastian hak waris anak ditentukan dari kepastian hubungan hukum anak dengan ayah. 

Sementara dalam hubungan poliandri, hubungan hukum anak dengan ayahnya akan mengalami kekaburan. Hal ini disebabkan karena terdapat beberapa laki-laki yang menjadi suami dari ibu yang melahirkan anak-anak tetsebut. Sehingga membuat hukum hal waris seorang anak menjadi tidak jelas. 

Seseorang yang melakukan praktik poliandri dapat dipidanakan. Karena dalam hukum Islam, seorang wanita yang melakukan perkawinan poliandri termasuk dalam perzinahan. Sedangkan bersasarkan hukum pidana Indonesia, seseorang yang melakukan praktik poliandri dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 KUHP dan terancam penjara selama sembilan bulan. 

Demikian tadi penjelasan mengenai hukum poliandri di Indonesia. Seperti yang dijelaskan di atas, hukum poliandri di Indonesia dilarang baik menurut agama maupun hukum pidana yang berlaku. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Hukum Istri Memiliki 2 Suami? Ini Penjelasan Menurut Hukum Negara dan Agama

Apa Hukum Istri Memiliki 2 Suami? Ini Penjelasan Menurut Hukum Negara dan Agama

News | Jum'at, 20 Mei 2022 | 21:06 WIB

Terungkap! Wanita Poliandri di Cianjur Ngaku Janda dan Ayah Sudah Meninggal Demi Menikah Lagi

Terungkap! Wanita Poliandri di Cianjur Ngaku Janda dan Ayah Sudah Meninggal Demi Menikah Lagi

Bogor | Jum'at, 20 Mei 2022 | 16:07 WIB

Heboh Curhat Kakak Minta Adik Poligami Gara-Gara Istri Tak Kunjung Hamil, Warganet Emosi

Heboh Curhat Kakak Minta Adik Poligami Gara-Gara Istri Tak Kunjung Hamil, Warganet Emosi

Hits | Jum'at, 20 Mei 2022 | 09:33 WIB

Heboh Perempuan di Karangtengah Punya Dua Suami, Bupati Herman Suherman Larang Nikah Siri: Cianjur ini kan Kota Santri

Heboh Perempuan di Karangtengah Punya Dua Suami, Bupati Herman Suherman Larang Nikah Siri: Cianjur ini kan Kota Santri

Bogor | Kamis, 19 Mei 2022 | 19:55 WIB

Pelonggaran Masker di Ruang Terbuka Harus Dikawal, Pengamat: Pemerintah Tidak Boleh Lengah

Pelonggaran Masker di Ruang Terbuka Harus Dikawal, Pengamat: Pemerintah Tidak Boleh Lengah

Sumbar | Kamis, 19 Mei 2022 | 15:22 WIB

Suami Pertama Wanita di Cianjur yang Lakukan Poliandri Mengaku Iklhas dengan Takdir Cinta: Ini Sudah Jalannya

Suami Pertama Wanita di Cianjur yang Lakukan Poliandri Mengaku Iklhas dengan Takdir Cinta: Ini Sudah Jalannya

Bogor | Kamis, 19 Mei 2022 | 13:14 WIB

Terkini

Sudahkah Ruang Hijau Kota Lindungi Kelompok Paling Rentan? Studi Ungkap Ini

Sudahkah Ruang Hijau Kota Lindungi Kelompok Paling Rentan? Studi Ungkap Ini

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:57 WIB

Kas Daerah DIY Seret, Pemda Bidik Parkir hingga Penunggak Pajak jadi Sumber Pajak Baru

Kas Daerah DIY Seret, Pemda Bidik Parkir hingga Penunggak Pajak jadi Sumber Pajak Baru

Jogja | Jum'at, 06 November 2026 | 13:55 WIB

Apa Bedanya Peeling Serum dan Peeling Cream Viva? Ini Panduan Lengkapnya

Apa Bedanya Peeling Serum dan Peeling Cream Viva? Ini Panduan Lengkapnya

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 13:55 WIB

Babak Baru Korupsi Kebun Binatang Surabaya: Sprindik Jilid II Terbit, Aliran Dana ke Dewan Disorot

Babak Baru Korupsi Kebun Binatang Surabaya: Sprindik Jilid II Terbit, Aliran Dana ke Dewan Disorot

Jatim | Jum'at, 06 November 2026 | 13:49 WIB

Dipanggil Prabowo ke Istana, Kepala BIN: Aksi Sadap Listyo Sigit Cs Ilegal dan Mengarah ke Makar

Dipanggil Prabowo ke Istana, Kepala BIN: Aksi Sadap Listyo Sigit Cs Ilegal dan Mengarah ke Makar

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:46 WIB

7 Moisturizer Lokal untuk Usia 40 Tahun agar Kulit Tetap Lembap dan Kenyal

7 Moisturizer Lokal untuk Usia 40 Tahun agar Kulit Tetap Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 13:42 WIB

Formula Penetapan Upah 2027 Belum Jelas, Akademisi Khawatir Proses Brutal yang Tak Soft Landing

Formula Penetapan Upah 2027 Belum Jelas, Akademisi Khawatir Proses Brutal yang Tak Soft Landing

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:37 WIB

realme C01 Meluncur di Indonesia, Bawa Baterai 6.500 mAh dan Layar 120Hz

realme C01 Meluncur di Indonesia, Bawa Baterai 6.500 mAh dan Layar 120Hz

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 13:36 WIB

Jejak Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie Hingga Prabowo Subianto

Jejak Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie Hingga Prabowo Subianto

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:36 WIB

Seluruh Kru Ditemukan! Jenazah Serda Heri Dievakuasi dari Bangkai Heli MI-17 di Kalteng

Seluruh Kru Ditemukan! Jenazah Serda Heri Dievakuasi dari Bangkai Heli MI-17 di Kalteng

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:36 WIB

×