Hingga Mei 2022, Kejagung RI Setop 1.070 Kasus Lewat Pendekatan Restoratif Justice

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Minggu, 22 Mei 2022 | 14:41 WIB
Hingga Mei 2022, Kejagung RI Setop 1.070 Kasus Lewat Pendekatan Restoratif Justice
Jampidum Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana (tengah). (Dok. KEJAKSAAN AGUNG RI)

Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana mengklaim telah menghentikan 1.070 perkara dengan pendekatan restoratif justice. Angka tersebut terhitung sejak tahun 2020 hingga Mei 2022.

Fadil mengatakan, penghentian kasus dengan pendekatan restoratif justice merujuk pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, banyak tindak pidana yang sifatnya ringan, dihentikan dan tidak dilanjutkan penuntutannya.

“Sampai dengan awal Mei 2022, Kejaksaan telah menghentikan sedikitnya 1.070 perkara, dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif," kata Fadil dalam keterangannya, Minggu (22/5/2022).

Menurut Fadil, dalam menggunakan pendekatan restoratif justice ada tiga poin penting yang mesti diperhatikan. Pertama, keadilan restoratif mesti memperkuat kohesi sosial antar anggota masyarakat. Kedua, memotivasi kejaksaan untuk terlibat dalam tujuan keadilan, yaitu pemulihan, bagi mereka yang membutuhkannya. Ketiga, penerapan proses keadilan restoratif akan mendorong pelaku untuk merenungkan prilaku yang salah dan kerugian yang ditimbulkannya termasuk bagaimana ia harus merehabilitir dirinya.

"Harapannya adalah penerapan keadilan restoratif dapat membantu pemerintah mengurangi residivisme, melestarikan nilai-nilai keadilan lokal dan mendorong rekonsiliasi antara korban, dan pelaku di masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Fadil mengungkapkan bahwa sejak 2020 Kejaksaan Agung RI telah mendapat desakan dari masyarakat untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap tindak pidana yang tidak perlu untuk dituntut dan sifatnya ringan.

“Tidak hanya karena biaya penuntutan perkara yang mahal, tetapi masyarakat juga menuntut agar Jaksa lebih fokus kepada pemulihan korban daripada menghukum berat pelaku yang seringkali juga hidup dalam kemiskinan. Untuk mengakomodir tuntutan tersebut, Kejaksaan menggunakan kewenangan diskresinya untuk mengesampingkan perkara yang tidak perlu dituntut selama hak korban dipenuhi oleh pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Tidak Buat Aturan Khusus Penggunaan Atribut Keagamaan Tertentu bagi Terdakwa

Kejagung Tidak Buat Aturan Khusus Penggunaan Atribut Keagamaan Tertentu bagi Terdakwa

Lampung | Sabtu, 21 Mei 2022 | 10:29 WIB

Kronologi Penangkapan Analis Muda Kemendag Tahan Banurea, Tersangka Korupsi Impor Besi Baja

Kronologi Penangkapan Analis Muda Kemendag Tahan Banurea, Tersangka Korupsi Impor Besi Baja

Bisnis | Jum'at, 20 Mei 2022 | 07:32 WIB

Desak Kejagung Tangkap Dalang Mafia Minyak Goreng, Massa Pendemo Sebut Nama Menko Airlangga

Desak Kejagung Tangkap Dalang Mafia Minyak Goreng, Massa Pendemo Sebut Nama Menko Airlangga

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 15:42 WIB

Tetapkan Lin Che Wei Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi CPO

Tetapkan Lin Che Wei Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi CPO

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 14:44 WIB

Terkini

Semprot Wartawan 'Punya Otak Nggak Lo?', Hotman Paris Minta Maaf

Semprot Wartawan 'Punya Otak Nggak Lo?', Hotman Paris Minta Maaf

Video | Senin, 20 Juli 2026 | 13:00 WIB

Kendaraan Berhenti Mendadak Picu Kecelakaan Beruntun di MT Haryono Pancoran

Kendaraan Berhenti Mendadak Picu Kecelakaan Beruntun di MT Haryono Pancoran

News | Senin, 20 Juli 2026 | 12:51 WIB

Kasus Pajak di Banjarmasin Belum Selesai, KPK Kembangkan Perkara dengan Sprindik Baru

Kasus Pajak di Banjarmasin Belum Selesai, KPK Kembangkan Perkara dengan Sprindik Baru

News | Senin, 20 Juli 2026 | 12:48 WIB

Dana SAL Jadi Buffer Fiskal, Penggunaan di Luar Defisit Kini Wajib Restu DPR

Dana SAL Jadi Buffer Fiskal, Penggunaan di Luar Defisit Kini Wajib Restu DPR

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 12:48 WIB

Selain Mereka Teman Amerika, Apa Lagi Alasan Iran Berani Serang Negara Tetangga?

Selain Mereka Teman Amerika, Apa Lagi Alasan Iran Berani Serang Negara Tetangga?

News | Senin, 20 Juli 2026 | 12:48 WIB

Aksi Les Grow hingga Juara ADWI: Sinergi Warga Desa Les Rawat Bumi & Tradisi

Aksi Les Grow hingga Juara ADWI: Sinergi Warga Desa Les Rawat Bumi & Tradisi

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 12:46 WIB

Solidaritas di Balik Peron: Cerita Unik dan Sisi Humanis Menjadi Anak Kereta

Solidaritas di Balik Peron: Cerita Unik dan Sisi Humanis Menjadi Anak Kereta

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 12:45 WIB

IHSG Terbang di Sesi I ke Level 6.228, BBCA dan BBRI Mulai Jadi Buruan

IHSG Terbang di Sesi I ke Level 6.228, BBCA dan BBRI Mulai Jadi Buruan

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 12:45 WIB

Tolak Tekanan Sosial: Mengapa Perempuan Tak Perlu Malu Memakai Outfit yang Sama

Tolak Tekanan Sosial: Mengapa Perempuan Tak Perlu Malu Memakai Outfit yang Sama

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 12:45 WIB

Helmy Yahya Tawarkan Rebana ke Investor Malaysia, Lahan Industri 43 Ribu Hektare Masih Longgar

Helmy Yahya Tawarkan Rebana ke Investor Malaysia, Lahan Industri 43 Ribu Hektare Masih Longgar

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 12:44 WIB

×