2 Tahun Bebas Berkeliaran, KPK Kini Minta Bantuan Masyarakat Tangkap Buronan Harun Masiku

Senin, 23 Mei 2022 | 12:39 WIB
2 Tahun Bebas Berkeliaran, KPK Kini Minta Bantuan Masyarakat Tangkap Buronan Harun Masiku
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]

Firli menegaskan bahwa tim KPK akan terus membuat para buronan termasuk Harun Masiku tidak bisa tidur tenang. Lantaran tim KPK tidak pernah berhenti terus mencari keberadaan para buronan.

"Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak. Karena sampai kapan pun akan dicari oleh KPK hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," kata Firli. 

Red Notice Harun Masiku

Sebelumnya, KPK menyampaikan sudah ada sejumlah negara tetangga merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol yang diminta untuk buronan eks Kader PDI Perjuangan Harun Masiku.

Meski begitu, lembaga antirasuah enggan menyampaikan detail negara mana saja yang memberikan respon tersebut.

Diketahui, lembaga antirasuah telah memproses hukum sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku. Termasuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini, Wahyu juga sudah dulu divonis tujuh tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Semarang. Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.

Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.

Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron, Febri Diansyah Beri Sindiran Menohok kepada KPK: Sudah 27 Purnama Dilalui

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI