Deretan Fakta Pemerintah Arab Saudi Larang Warganya Kunjungi Indonesia

Selasa, 24 Mei 2022 | 11:57 WIB
Deretan Fakta Pemerintah Arab Saudi Larang Warganya Kunjungi Indonesia
Sebagai pusat umat Muslim dari seluruh penjuru dunia, Arab Saudi terus mengupayakan kemajuan teknologi penentuan hilal. (unsplash.com)

Pertama, validitas paspor yang akan bepergian ke negara-negara non-Arab harus lebih dari 6 bulan. Sementara untuk bepergian ke negara-negara Arab, paspor harus memiliki validitas minimal 3 bulan.

Lalu, warga yang akan melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya juga harus lebih dari tiga bulan.

Identitas diri pada aplikasi Absher dan Tawakkalna disebutkan tidak cukup untuk menjadi syarat perjalanan ke negara bagian GCC.

Kartu identitas asli dan daftar keluarga pun perlu diperlihatkan saat akan melakukan perjalanan. Tak lupa dokumen bukti tanggungan di dalam negeri yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk tersebut.

Misal, menerima 3 dosis vaksin Covid-19 atau belum 3 bulan sejak menerima vaksin dosis kedua. Lebih lanjut, anak di bawah usia 16 tahun harus sudah menerima 2 dosis vaksin.

Sementara itu, bagi anak di bawah usia 12 tahun perlu membawa polis asuransi terhadap Covid-19 saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Namun, peraturan bepergian ke luar negeri terkait vaksin ini akan dikecualikan bagi merema yang tidak bisa menerima vaksin karena mengalami kondisi medis tertentu. 

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Baca Juga: Batal Dinaturalisasi, Pemain Keturunan Indonesia Ini Sabet Juara Liga Denmark

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI