Tanggapan Kemenlu
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan belum bisa berkomentar banyak terkait larangan kunjungan ke Indonesia oleh Arab Saudi tersebut. Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah mengatakan jika pihaknya hingga saat ini masih menunggu masukan dari pejabat kementerian yang menangani Arab Saudi.
Pihaknya telah menyampaikan pada pihak Arab Saudi bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia sudah berhasil menekan angka positif. Selain itu, kondisi pandemi di Indonesia sudah lebih baik dari negara-negara Barat.
Syarat ke Luar Negeri bagi Warga Arab Saudi
Tak hanya menerapkan larangan pergi ke-16 negara yang disebut mengalami peningkatan kasus Covid-19, Jawazat juga menyebut sejumlah persyaratan bagi warga Saudi yang akan bepergian ke luar wilayah Kerajaan.
Pertama, validitas paspor yang akan bepergian ke negara-negara non-Arab harus lebih dari 6 bulan. Sementara untuk bepergian ke negara-negara Arab, paspor harus memiliki validitas minimal 3 bulan.
Lalu, warga yang akan melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya juga harus lebih dari tiga bulan.
Identitas diri pada aplikasi Absher dan Tawakkalna disebutkan tidak cukup untuk menjadi syarat perjalanan ke negara bagian GCC.
Kartu identitas asli dan daftar keluarga pun perlu diperlihatkan saat akan melakukan perjalanan. Tak lupa dokumen bukti tanggungan di dalam negeri yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk tersebut.
Baca Juga: Batal Dinaturalisasi, Pemain Keturunan Indonesia Ini Sabet Juara Liga Denmark
Misal, menerima 3 dosis vaksin Covid-19 atau belum 3 bulan sejak menerima vaksin dosis kedua. Lebih lanjut, anak di bawah usia 16 tahun harus sudah menerima 2 dosis vaksin.