Polisi Dianiaya 2 Pemotor Mabuk, Kepala Bripda Akhmad Dibenturkan ke Tembok hingga Hidung Keluar Darah

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 25 Mei 2022 | 15:01 WIB
Polisi Dianiaya 2 Pemotor Mabuk, Kepala Bripda Akhmad Dibenturkan ke Tembok hingga Hidung Keluar Darah
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

Suara.com - Bripda Akhmad Nawawi, anggota Samapta Polda NTB menjadi korban penganiayaan setelah sempat mengingatkan agar pengendara sepeda motor tidak ugal-ugalan di jalan. Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial SR dan RO yang telah menganiaya Bripda Akhmad telah tertangkap. 

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Heri Wahyudi seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/5/2022), mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, kedua pelaku itu dinyatakan mabuk ketika menganiaya Bripka Akhmad. 

"Iya, kedua pelaku kami tangkap berdasarkan laporan korban. Dari pemeriksaan, diketahui mereka di bawah pengaruh alkohol, mabuk," kata Heri.

Tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (24/5) malam di Jalan Energi, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

"Penganiayaan anggota berawal dari aksi kedua pelaku yang dilihat ugal-ugalan mengendarai sepeda motor di jalan," katanya.

Korban, yang saat itu sedang berboncengan dengan rekannya, Bripda Lalu Ahmad Domi Riski, berinisiatif memperingatkan kedua pelaku untuk tidak ugal-ugalan.

"Merasa tidak terima, pelaku memepet kendaraan korban dan langsung melakukan penganiayaan," tambahnya.

Akibat dari penganiayaan tersebut, hidung korban Bripda Akhmad Nawawi mengalami pendarahan dan luka memar di bagian kepala.

"Saat itu, korban Akhmad Nawawi mengaku kepalanya sempat dibenturkan ke tembok," kata Heri.

baca juga

Dari kejadian tersebut, warga datang menghampiri dan berhasil melerai. Namun, salah seorang pelaku berinisial RO kabur menggunakan kendaraan, sedangkan SR yang diduga menganiaya korban berhasil ditangkap warga dan salah seorang anggota TNI.

"Awalnya, (SR) sempat dibawa ke Polsek Ampenan, tetapi karena laporannya masuk ke kami (Polresta Mataram), penanganan dilanjutkan oleh tim Reskrim," katanya.

Dari kasus tersebut, kedua pelaku telah ditahan di Polresta Mataram.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara dua tahun delapan bulan penjara, sesuai ketentuan pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

"Jadi, dari kasus ini kedua pelaku tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang ada," ujar Heri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Orang Diduga Pelaku Penganiayaan Santri hingga Tewas di Sumut Ditangkap

3 Orang Diduga Pelaku Penganiayaan Santri hingga Tewas di Sumut Ditangkap

Sumut | Rabu, 25 Mei 2022 | 13:55 WIB

Polisi Buru Ayah yang Aniaya 2 Anak di Tanjung Duren, Pukul Kepala dan Perut Korban

Polisi Buru Ayah yang Aniaya 2 Anak di Tanjung Duren, Pukul Kepala dan Perut Korban

Jakarta | Selasa, 24 Mei 2022 | 14:28 WIB

Anak Usia 5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandung, Ibu dan Nenek Tiri, karena Nakal dan Susah Makan?

Anak Usia 5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandung, Ibu dan Nenek Tiri, karena Nakal dan Susah Makan?

Kalbar | Selasa, 24 Mei 2022 | 10:47 WIB

Kejam! Hanya Karena Susah Makan, Bocah 5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandung, Ibu Dan Nenek Tiri

Kejam! Hanya Karena Susah Makan, Bocah 5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandung, Ibu Dan Nenek Tiri

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 10:30 WIB

Terkini

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:48 WIB

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

×