Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata di Aturan KTP Terbaru?

Rifan Aditya

Rabu, 25 Mei 2022 | 19:10 WIB
Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata di Aturan KTP Terbaru?
pemilik nama 1 kata di aturan KTP terbaru - Ilustrasi KTP

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pemberian nama untuk pencatatan dokumen kependudukan yang menyarankan nama lebih dari 1 kata. Dengan begitu, pemilik nama 1 kata di aturan KTP terbaru menjadi kebingungan.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022 yang lalu. Lantas bagaimana nasib pemilik nama 1 kata di aturan KTP terbaru ini? 

Aturan baru KTP ini terbit karena pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan oleh penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat menjamin perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi pemenuhan.

Kemendagri menyatakan alasan dibalik penggunaan nama minimal dua kata ini agar masyarakat dapat mempermudah urusan administrasi bagi anak, mulai dari pendaftaran masuk sekolah, pembuatan paspor, urusan ke luar negeri, dan pelayanan publik lainnya.

Dokumen kependudukan merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Hal ini seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Akta Kelahiran dan lain sebagainya.

Dalam Pasal 4 ayat (2) poin C ini disebutkan bahwa nama setidaknya memiliki dua kata dan maksimal terdiri dari 60 huruf. Aturan lainnya juga menyebutkan Dokumen Kependudukan menggunakan 60 karakter termasuk spasi, mudah dibaca, dan tidak bermakna negatif atau tidak multitafsir.

Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata?

Dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang berlaku sejak April 2022. Bagi orang yang sudah tercatat namanya sebelum 21 April 2022 tidak akan terpengaruh terhadap aturan baru tersebut.

Dalam Pasal 8 berbunyi, "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku".

baca juga

Dengan ini artinya masyarakat yang selama ini memakai nama hanya dengan satu kata tidak akan dipermasalahkan. Aturan ini berlaku bagi pemohon baru yang lahir setelah Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 telah diundangkan. Masyarakat yang memiliki nama 1 kata tidak perlu mengganti atau menambah nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Demikian informasi mengenai bagaimana nasib pemilik nama 1 kata di aturan KTP terbaru dalam aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet

Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 17:27 WIB

Cara Membuat KTP Online, Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan

Cara Membuat KTP Online, Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 14:11 WIB

Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online dengan Mudah dan Cepat

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 11:27 WIB

Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!

Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!

News | Senin, 23 Mei 2022 | 21:22 WIB

Terkini

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:53 WIB

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:54 WIB

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:31 WIB

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:11 WIB

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:02 WIB

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:10 WIB

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 18:25 WIB

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:40 WIB

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:30 WIB

×