Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata di Aturan KTP Terbaru?

Rifan Aditya

Rabu, 25 Mei 2022 | 19:10 WIB
Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata di Aturan KTP Terbaru?
pemilik nama 1 kata di aturan KTP terbaru - Ilustrasi KTP

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pemberian nama untuk pencatatan dokumen kependudukan yang menyarankan nama lebih dari 1 kata. Dengan begitu, pemilik nama 1 kata di aturan KTP terbaru menjadi kebingungan.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022 yang lalu. Lantas bagaimana nasib pemilik nama 1 kata di aturan KTP terbaru ini? 

Aturan baru KTP ini terbit karena pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan oleh penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat menjamin perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi pemenuhan.

Kemendagri menyatakan alasan dibalik penggunaan nama minimal dua kata ini agar masyarakat dapat mempermudah urusan administrasi bagi anak, mulai dari pendaftaran masuk sekolah, pembuatan paspor, urusan ke luar negeri, dan pelayanan publik lainnya.

Dokumen kependudukan merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Hal ini seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Akta Kelahiran dan lain sebagainya.

Dalam Pasal 4 ayat (2) poin C ini disebutkan bahwa nama setidaknya memiliki dua kata dan maksimal terdiri dari 60 huruf. Aturan lainnya juga menyebutkan Dokumen Kependudukan menggunakan 60 karakter termasuk spasi, mudah dibaca, dan tidak bermakna negatif atau tidak multitafsir.

Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata?

Dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang berlaku sejak April 2022. Bagi orang yang sudah tercatat namanya sebelum 21 April 2022 tidak akan terpengaruh terhadap aturan baru tersebut.

Dalam Pasal 8 berbunyi, "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku".

baca juga

Dengan ini artinya masyarakat yang selama ini memakai nama hanya dengan satu kata tidak akan dipermasalahkan. Aturan ini berlaku bagi pemohon baru yang lahir setelah Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 telah diundangkan. Masyarakat yang memiliki nama 1 kata tidak perlu mengganti atau menambah nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Demikian informasi mengenai bagaimana nasib pemilik nama 1 kata di aturan KTP terbaru dalam aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet

Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 17:27 WIB

Cara Membuat KTP Online, Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan

Cara Membuat KTP Online, Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 14:11 WIB

Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online dengan Mudah dan Cepat

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 11:27 WIB

Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!

Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!

News | Senin, 23 Mei 2022 | 21:22 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×