Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 12 Desember 2025 | 13:37 WIB
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
ilustrasi vape. (freepik/snowing)
  • Pemerintah resmi menetapkan etomidate dalam liquid vape sebagai Narkotika Golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
  • Status baru ini memungkinkan penegak hukum menjerat pengguna vape mengandung etomidate dengan Undang-Undang Narkotika.
  • Regulasi diperketat menyusul pengungkapan kasus jaringan internasional bernilai Rp42,5 miliar yang dikendalikan WNA.

Suara.com - Kabar buruk bagi para pengguna vape yang nekat mencoba cairan (liquid) dengan campuran obat bius. Pemerintah secara resmi telah menetapkan etomidate, zat anestesi yang marak disalahgunakan dalam liquid vape, sebagai Narkotika Golongan II.

Aturan tegas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan status baru ini, siapa pun yang terbukti mengonsumsi vape mengandung etomidate dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa landasan hukum ini memberikan kewenangan penuh bagi aparat untuk menindak pengguna, tidak hanya pengedar.

Selain ancaman kurungan, pengguna juga bisa direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

“Sekarang (etomidate) sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, (dan) rehab," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dikutip Kamis (11/12/2025).

Dulu Lolos, Kini Tak Ada Ampun

Sebelum Permenkes ini terbit, etomidate menciptakan celah hukum yang meresahkan. Eko menjelaskan, zat ini belum tergolong narkotika sehingga penindakannya hanya bisa menggunakan Undang-Undang Kesehatan.

Akibatnya, hukum hanya tajam ke bawah untuk produsen dan pengedar, sementara para pengguna bisa bebas dari jerat pidana.

“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan," ujar Eko sambil menunjukkan salinan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, Narkotika Golongan II didefinisikan sebagai narkotika berkhasiat untuk pengobatan namun menjadi pilihan terakhir, memiliki potensi ketergantungan tinggi, dan dapat digunakan untuk riset. Etomidate kini resmi menghuni urutan terakhir dalam daftar tersebut.

Buntut Jaringan Internasional Rp42,5 Miliar

Langkah cepat pemerintah ini bukan tanpa alasan. Pengetatan aturan dipicu oleh semakin maraknya pengungkapan kasus peredaran vape berisi etomidate.

Salah satu yang paling menonjol adalah pembongkaran jaringan penyelundupan internasional dengan nilai barang bukti fantastis mencapai Rp42,5 miliar.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang warga negara Malaysia berinisial B sebagai tersangka utama dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

B diduga kuat menjadi pengendali sekaligus pemesan utama ribuan cartridge vape terlarang itu dari luar negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngeri, Kota Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Ini Simpan Ribuan Mayat yang Belum Terungkap

Ngeri, Kota Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Ini Simpan Ribuan Mayat yang Belum Terungkap

Bola | Kamis, 11 Desember 2025 | 19:57 WIB

Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup

News | Senin, 08 Desember 2025 | 22:09 WIB

LPSK Sebut Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator: Siap Bongkar Jaringan Besar Narkotika?

LPSK Sebut Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator: Siap Bongkar Jaringan Besar Narkotika?

News | Jum'at, 05 Desember 2025 | 12:12 WIB

Gurita Narkoba Dewi Astutik: Edarkan Sabu Lintas Benua, Tembus Brasil dan Ethiopia

Gurita Narkoba Dewi Astutik: Edarkan Sabu Lintas Benua, Tembus Brasil dan Ethiopia

News | Kamis, 04 Desember 2025 | 16:01 WIB

Asal-usul Gembong Narkoba Dewi Astutik: Dari Penipu Online Hingga Bertemu Godfather Nigeria

Asal-usul Gembong Narkoba Dewi Astutik: Dari Penipu Online Hingga Bertemu Godfather Nigeria

News | Kamis, 04 Desember 2025 | 10:41 WIB

Cerita Bimbim Slank Dicurhati Slankers Susah Lepas dari Narkoba, Musik dan Teater Jadi Solusi?

Cerita Bimbim Slank Dicurhati Slankers Susah Lepas dari Narkoba, Musik dan Teater Jadi Solusi?

Lifestyle | Kamis, 04 Desember 2025 | 08:47 WIB

Terungkap Jejak Licin Dewi Astutik, Ratu Narkoba Rp5 T Buronan Dua Negara

Terungkap Jejak Licin Dewi Astutik, Ratu Narkoba Rp5 T Buronan Dua Negara

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 13:13 WIB

Terkini

Eks Wakapolri Kritik Durasi Pendidikan Polri Hanya 5 Bulan: Masak Polisi Cuma Bisa Hormat dan Baris?

Eks Wakapolri Kritik Durasi Pendidikan Polri Hanya 5 Bulan: Masak Polisi Cuma Bisa Hormat dan Baris?

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:47 WIB

Bakal Gempur Iran hingga 3 Pekan ke Depan, Trump: Kami Akan Membawa Mereka Kembali ke Zaman Batu

Bakal Gempur Iran hingga 3 Pekan ke Depan, Trump: Kami Akan Membawa Mereka Kembali ke Zaman Batu

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:37 WIB

Zebra Cross Pac-Man: Kreativitas Warga atau Alarm Pemerintah yang Absen?

Zebra Cross Pac-Man: Kreativitas Warga atau Alarm Pemerintah yang Absen?

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:30 WIB

Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai

Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:22 WIB

Hanya Dirinya yang Diundang Halalbihalal PAN, Dasco: Dukungan Mereka Tak Sekadar Retorika

Hanya Dirinya yang Diundang Halalbihalal PAN, Dasco: Dukungan Mereka Tak Sekadar Retorika

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:19 WIB

Wakalemdiklat Polri Ungkap Data Peserta Didik Bermasalah 2025: Narkoba, Joki, hingga Kasus Kematian

Wakalemdiklat Polri Ungkap Data Peserta Didik Bermasalah 2025: Narkoba, Joki, hingga Kasus Kematian

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:19 WIB

Kesaksian Karyawan SPBE Cimuning: Sebelum Kebakaran, Gas Bocor Sejak Sore

Kesaksian Karyawan SPBE Cimuning: Sebelum Kebakaran, Gas Bocor Sejak Sore

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:13 WIB

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:05 WIB

Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!

Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:03 WIB

Puan Maharani: WFH ASN Jangan Sampai Melambatkan Pelayanan kepada Rakyat

Puan Maharani: WFH ASN Jangan Sampai Melambatkan Pelayanan kepada Rakyat

News | Kamis, 02 April 2026 | 14:58 WIB