Akhir Perjuangan Ibu Ronald Tannur, Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Buntut Suap Hakim

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 05 Desember 2025 | 19:08 WIB
Akhir Perjuangan Ibu Ronald Tannur, Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Buntut Suap Hakim
Meirizka Widjaja (kiri) divonis hukuman 3 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025) dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Meirizka adalah ibu kandung Ronald Tannur. [Antara/Bayu Pratama]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung mengeksekusi Meirizka Widjaja ke Lapas Pondok Bambu atas suap hakim demi loloskan anaknya.
  • Meirizka divonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
  • Zarof Ricar, makelar kasus yang terlibat, akan segera menyusul dieksekusi ke Lapas Salemba dengan vonis 18 tahun.

Suara.com - Upaya seorang ibu untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum berakhir di balik jeruji besi. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengeksekusi Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, yang menjadi terpidana dalam skandal pemufakatan jahat untuk meloloskan anaknya dari kasus pembunuhan.

Meirizka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menyuap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya demi mendapatkan vonis bebas untuk Ronald Tannur.

Perjuangannya yang menempuh jalur ilegal itu kini membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa eksekusi terhadap Meirizka telah dilaksanakan dengan cepat pasca putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan. Meriska sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kantornya, Jumat (5/12/2025).

Sementara itu, otak sekaligus makelar dalam kasus suap ini, Zarof Ricar, juga akan segera menyusul Meirizka untuk menjalani hukumannya. Menurut Anang, eksekusi terhadap Zarof telah dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Kalau yang Zarof, belum, minggu depan,” katanya.

Kejagung telah menetapkan lokasi penjara untuk kedua terpidana. Meirizka akan menjalani masa hukumannya di fasilitas khusus wanita, sementara Zarof akan ditempatkan di lapas yang berbeda.

“Meirizka di Pondok Bambu, Zarof di Salemba rencananya,” ujar Anang.

baca juga

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Meirizka dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Meirizka dihukum 4 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan sesuatu kepada hakim.

Nasib lebih berat dialami oleh Zarof Ricar. Hukumannya justru diperberat menjadi 18 tahun penjara setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebelumnya, di tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, makelar kasus kakap ini "hanya" divonis 16 tahun penjara.

Sosok Zarof Ricar disebut-sebut sebagai wajah kelam dalam dunia peradilan di Indonesia. Mantan petinggi Mahkamah Agung ini diketahui telah lama malang melintang sebagai makelar kasus, menghubungkan pihak berperkara dengan oknum aparat penegak hukum.

Skala permainan Zarof terungkap dari barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik. Dari brankas di ruang kerjanya, ditemukan uang tunai senilai Rp915 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram, sebuah bukti fantastis yang menunjukkan betapa masifnya praktik mafia peradilan yang ia jalankan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!

Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 18:39 WIB

Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?

Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:18 WIB

'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO

'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 23:23 WIB

Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita

Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita

News | Kamis, 18 September 2025 | 18:42 WIB

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun: Terbukti Jual Perkara Ronald Tannur, Terima Suap Rp 21 Miliar

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun: Terbukti Jual Perkara Ronald Tannur, Terima Suap Rp 21 Miliar

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 11:32 WIB

Jalani Sidang Vonis, Nasib Rudi Suparmono Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditentukan Hari Ini

Jalani Sidang Vonis, Nasib Rudi Suparmono Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditentukan Hari Ini

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 09:32 WIB

Sidang Trio Hakim Dimulai: Dakwaan Bongkar Mafia Peradilan di Kasus Korupsi Sawit!

Sidang Trio Hakim Dimulai: Dakwaan Bongkar Mafia Peradilan di Kasus Korupsi Sawit!

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:19 WIB

Terkini

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

×