Babak Baru Kasus Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud, Bakal Disidang Pada 8 Juni 2022

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 27 Mei 2022 | 06:16 WIB
Babak Baru Kasus Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud, Bakal Disidang Pada 8 Juni 2022
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (kedua kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) di Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada 8 Juni 2022.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dan Hakim Anggota Hariyanto dan Fauzi Ibrahim.

Hakim Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto di Samarinda, Kamis menjelaskan kasus korupsi AGM bersama empat rekannya diketahui telah tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis dengan jaksa penuntut umum Moh. Helmi Syarif.

Sedangkan terdakwa Muliadi Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Rakhmad Dwinanto menjelaskan dakwaan kepada lima terdakwa, yakni AGM cs diduga telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

Para terdakwa pada awal tahun 2020 sampai dengan bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kota Penajam Kabupaten PPU, Kota Balikpapan dan di Hotel Aston Samarinda.

Atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadilinya.

Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5,7 miliar, ujar Rakhmad Dwinanto.

Selain itu patut diduga bahwa hadiah sejumlah uang tersebut diberikan sebab terdakwa AGM telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan oleh EDI HASMORO agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi, pada Disdikpora yang telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad.

Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenag Sebut Jatah Kuota Haji Penajam Paser Utara Dibatasi Cuma 60 Orang

Kemenag Sebut Jatah Kuota Haji Penajam Paser Utara Dibatasi Cuma 60 Orang

Kaltim | Rabu, 25 Mei 2022 | 22:28 WIB

Lagi, Pemkab PPU Singgung Kejelasan Aset Bangunan dan Ratusan Hektare Lahan Miliknya yang Ada di IKN Nusantara

Lagi, Pemkab PPU Singgung Kejelasan Aset Bangunan dan Ratusan Hektare Lahan Miliknya yang Ada di IKN Nusantara

Kaltim | Rabu, 25 Mei 2022 | 12:00 WIB

KPK Limpahkan Berkas  Abdul Gafur dan Kawan-kawan ke Pengadilan

KPK Limpahkan Berkas Abdul Gafur dan Kawan-kawan ke Pengadilan

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 10:31 WIB

Karena IKN Nusantara, PPU Makin Dilirik Investor, Ini Sektor-sektor yang Dicari Pemodal

Karena IKN Nusantara, PPU Makin Dilirik Investor, Ini Sektor-sektor yang Dicari Pemodal

Kaltim | Selasa, 24 Mei 2022 | 15:30 WIB

Takut Sengketa, Pemkab PPU Catat Asetnya di IKN Nusantara, Apa Aja?

Takut Sengketa, Pemkab PPU Catat Asetnya di IKN Nusantara, Apa Aja?

Kaltim | Senin, 23 Mei 2022 | 12:30 WIB

Sektor Pertanian Dikhawatirkan Dewan Benuo Taka: Berikan Kebijakan Khusus

Sektor Pertanian Dikhawatirkan Dewan Benuo Taka: Berikan Kebijakan Khusus

Kaltim | Sabtu, 21 Mei 2022 | 19:00 WIB

Pelonggaran Pemakaian Masker, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa Berharap Ekonomi Bisa Pulih

Pelonggaran Pemakaian Masker, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa Berharap Ekonomi Bisa Pulih

Kaltim | Kamis, 19 Mei 2022 | 21:00 WIB

Wisata dan Ekonomi Kreatif di IKN Nusantara Harus Dikembangkan, Hetifah Sjaifudian Desak Langsung Pemkab PPU Soal Ini

Wisata dan Ekonomi Kreatif di IKN Nusantara Harus Dikembangkan, Hetifah Sjaifudian Desak Langsung Pemkab PPU Soal Ini

Kaltim | Rabu, 18 Mei 2022 | 15:30 WIB

Terkini

BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini 2 April, Termasuk Jateng DIY

BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini 2 April, Termasuk Jateng DIY

News | Kamis, 02 April 2026 | 08:06 WIB

Damkar Kota Bekasi: Kebakaran SPBE Cimuning Diduga Imbas Arus Pendek Listrik

Damkar Kota Bekasi: Kebakaran SPBE Cimuning Diduga Imbas Arus Pendek Listrik

News | Kamis, 02 April 2026 | 08:04 WIB

Gempa M 7,6 di Sulut - Malut, Getarannya Terasa hingga Gorontalo

Gempa M 7,6 di Sulut - Malut, Getarannya Terasa hingga Gorontalo

News | Kamis, 02 April 2026 | 08:01 WIB

Gempa M 7,6 Guncang Sulut - Malut, 2 Warga Manado Jadi Korban

Gempa M 7,6 Guncang Sulut - Malut, 2 Warga Manado Jadi Korban

News | Kamis, 02 April 2026 | 07:57 WIB

Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 12 Orang Luka Bakar hingga 70 Persen

Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 12 Orang Luka Bakar hingga 70 Persen

News | Kamis, 02 April 2026 | 07:26 WIB

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata

News | Kamis, 02 April 2026 | 07:18 WIB

Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan

Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan

News | Kamis, 02 April 2026 | 06:55 WIB

Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?

Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?

News | Kamis, 02 April 2026 | 06:00 WIB

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB