Terkait kecelakaan ini, pengemudi Pajero dapat dikenai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang peristiwa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau didenda paling banyak Rp 12 juta.
4. Keluarga Korban Minta Pelaku Membiayai Anak Korban
Keluarga korban menyatakan pihaknya sangat terpukul atas peristiwa naas tersebut. Pasutri bersama anaknya sedang pulang ke Depok setelah menginap di rumah orang tuanya di Cipinang, Jakarta Timur.
Pasutri yang menjadi korban meninggalkan anaknya yang masih balita. Pihak keluarga korban berharap pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dengan menanggung biaya hidup sang anak korban.
Demikian 5 fakta kecelakaan maut di depan Menara Saidah yang disebabkan oleh mobil Pajero yang melaju yang sangat kencang dan menyebabkan pasutri meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat