Jaringan Nasional IDAHOBIT Desak Pencabutan Produk Hukum yang Diskriminasi Kaum Minoritas Seksual Serta Gender

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 31 Mei 2022 | 15:55 WIB
Jaringan Nasional IDAHOBIT Desak Pencabutan Produk Hukum yang Diskriminasi Kaum Minoritas Seksual Serta Gender
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Suara.com - Jaringan Nasional International Day Against Homophobia, Biphobia, Intersexism and Transphobia (IDAHOBIT) mendesak agar pemerintah mencabut segala produk-produk hukum dan perundang-undangan yang mendiskriminasi dan berpotensi mengkriminalisasi minoritas seksual serta gender.

Hal tersebut diminta karena selama ini masih terjadi adanya penyangkalan dan pengekangan kebebasan hak sipil khususnya bagi kelompok minoritas seksual serta gender.

Salah satu bagian dari Jaringan Nasional IDAHOBIT, Ryan, mengatakan bahwa kelompok minoritas seksual dan gender di Indonesia di Indonesia belum seutuhnya dapat menikmati kebebasan sipil sebagai individu maupun kelompok.

Kebebasan sipil fundamental yang dimaksud diantaranya adalah hak atas kebebasan berpendapat, hak atas privasi, dan hak atas perlindungan dan hak atas ruang politik.

"Kondisi di atas diakibatkan karena terjadinya kekosongan jaminan perlindungan hukum, sehingga menyebabkan terjadinya pengekangan, dan penyangkalan kebebasan sipil dan Hak Sipil Politik kelompok minoritas seksual dan gender melalui deretan tindakan diskriminasi yang secara terus menerus dialami oleh kelompok minoritas seksual dan gender berbasis orientasi seksual, identitas gender, ekspresi gender dan karakteristik biologis," kata Ryan dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/5/2022).

Lebih lanjut, Ryan menjelaskan bahwa berdasarkan data global Equality Index tahun 2020, Indonesia memiliki skor 40 dari 100 terkait hak-hak minoritas seksual dan gender.

Secara kualitas, skor tersebut merepresentasikan bahwa Indonesia adalah negara yang masih secara terus menerus melakukan pengekangan dan penyangkalan atas kebebasan sipil minoritas seksual dan gender serta masih cukup jauh dalam memastikan adanya perlindungan hukum atas penikmatan dan pemenuhan kebebasan sipil dan hak sipil politik kelompok minoritas seksual dan gender.

"Pengekangan dan penyangkalan ini juga melahirkan deretan kasus-kasus kekerasan dan persekusi terhadap minoritas seksual dan gender di Indonesia," ujarnya.

Menurut catatan Arus Pelangi pada 2018, sebanyak 1.850 individu minoritas seksual dan gender di Indonesia menjadi korban persekusi sepanjang 12 tahun.

baca juga

Menurut data terbaru Konsorsium Crisis Response Mechanism (CRM) ada 51 kasus kekerasan, diskriminasi dan persekusi terhadap kelompok minoritas seksual dan gender sepanjang November 2020 hingga September 2021.

Sementara itu, anggota Jaringan Nasional IDAHOBIT lainnya yakni Chacha menegaskan kalau pengekangan dan penyangkalan terhadap kebebasan sipil dan hak sipil politik terhadap minoritas seksual dan gender menimbulkan dampak yang meluas yaitu meningkatnya kerentanan, pembatasan akses dan pelanggaran atas hak ekonomi, sosial dan budaya.

Pada aspek pekerjaan misalnya yang ditunjukkan oleh angka pengangguran pada kelompok minoritas seksual dan gender yang mencapai 17 persen pada 2017. Angka tersebut mencapai tiga kali lipat dari angka pengangguran nasional tahun tersebut yakni 5,8 persen.

"Hal ini menyebabkan 31 persen minoritas seksual dan gender hidup dibawah garis kemiskinan," ucapnya.

Chacha menerangkan bahwa meskipun terkadang akses pekerjaan dapat diakses oleh kelompok minorita seksual dan gender, tetapi stigma, diskriminasi dan kekerasan masih cukup tinggi di ruang kerja.

Hal tersebut dibuktikan dengan hasil penelitian ILO pada 2016 di mana sebanyak 70,59 persen responden pekerja memiliki sentimen negatif terhadap kelompok minoritas seksual dan gender di pekerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dianggap Bawa Isu Gender saat Buat Cuitan Soal Video Citra Kirana, Netizen Ini Kena Serang Publik

Dianggap Bawa Isu Gender saat Buat Cuitan Soal Video Citra Kirana, Netizen Ini Kena Serang Publik

News | Sabtu, 28 Mei 2022 | 17:39 WIB

Wacana Kriminalisasi LGBT, Indonesia akan Jadi Negara Paria

Wacana Kriminalisasi LGBT, Indonesia akan Jadi Negara Paria

News | Kamis, 26 Mei 2022 | 11:38 WIB

Menteri PPPA Bintang Puspayoga: Kesenjangan Gender Semakin Lebar karena Pandemi Covid-19

Menteri PPPA Bintang Puspayoga: Kesenjangan Gender Semakin Lebar karena Pandemi Covid-19

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 23:02 WIB

Terkini

11 Bahan Pokok Utama Aman, Bapanas Jamin Harganya Stabil

11 Bahan Pokok Utama Aman, Bapanas Jamin Harganya Stabil

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:27 WIB

Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU

Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:25 WIB

Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:23 WIB

Pendidikan Dianaktirikan: Mengapa Indonesia Masih Pelit Investasi pada Otak Rakyatnya?

Pendidikan Dianaktirikan: Mengapa Indonesia Masih Pelit Investasi pada Otak Rakyatnya?

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:21 WIB

Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani

Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:15 WIB

51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang

51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:12 WIB

Satu Keluarga Palestina Tewas Dibom Israel di Deir el-Balah Jalur Gaza

Satu Keluarga Palestina Tewas Dibom Israel di Deir el-Balah Jalur Gaza

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:11 WIB

Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus

Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:10 WIB

Tersingkirnya Prancis dan Penegasan Hakiki Sepak Bola Harus Dimainkan Secara Kolektif

Tersingkirnya Prancis dan Penegasan Hakiki Sepak Bola Harus Dimainkan Secara Kolektif

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:10 WIB

5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula di Indonesia

5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:09 WIB

×