Tak Terima Disebut Profesor Gadungan, Rektor UIC Musni Umar Seret Nama Wapres Maruf Amin

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Selasa, 31 Mei 2022 | 18:12 WIB
Tak Terima Disebut Profesor Gadungan, Rektor UIC Musni Umar Seret Nama Wapres Maruf Amin
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar usai memenuhi Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (31/5/2022). [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Rektor Universitas Ibnu Chaldun atau UIC, Musni Umar tak terima disebut sebagai profesor gadungan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH. Sebab dia mengklaim gelar profesor tersebut diberikan dari dua universitas terkemuka.

Musni memyampaikan hal tersebut sesaat setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia diperiksa sebagai pelapor atas kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh YLH.

"Kalau saya profesor gadungan maka dua universitas yang memberi saya gelar profesor adalah gadungan," kata Musni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Musni menyebut, salah satu universitas yang memberi gelar profesor terhadapnya yakni Universitas Ibnu Chaldun. Dia lantas menyinggung bahwa Wakil Presiden Maruf Amin merupakan salah satu tokoh lulusan universitas tersebut.

"Universitas itu didirikan tahun 56 telah melahirkan banyak tokoh diantaranya wapres sekarang ini adalah alumnus Universitas Ibnu Chaldun. Jadi tidak mungkin itu universitas adalah universitas gadungan," ujarnya.

"Yang kedua yang memberikan ke saya itu adalah universtias internasional yang didirikan 36 negara, yang berpusat di Malaysia," imbuhnya.

Diperiksa Polisi

Pemeriksaan terhadap Musni merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkannya pada 1 April 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1691/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 April 2022.

Musni ketika itu mempersangkakan YLH dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini merupakan laporan balik yang dilakukan Musni usai dilaporkan oleh YLH dengan dugaan kasus profesor gadungan.

baca juga

"Jadi saya hari ini diundang oleh PMJ untuk klarifikasi sehubungan dengan laporan balik yang kita lakukan tanggal 1 April 2022," kata Musni di Polda Metro Jaya.

Menurut Musni, laporan balik terhadap YLH sebagai upaya dirinya mencari keadilan. Sebab, dia mengklaim tuduhan yang dilayangkan YLH terhadap dirinya sebagai profesor gadungan sangat merugikan.

"Karena kita merasa khususnya saya dan sebagai Rektor Universitas Ibnu Chaldun, dan seluruh sivitas akademika merasa sangat dirugikan. Karena itulah kita mencari keadilan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rektor UIC Musni Umar Diperiksa Polisi Soal Laporan Balik Terhadap Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung

Rektor UIC Musni Umar Diperiksa Polisi Soal Laporan Balik Terhadap Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 15:16 WIB

BRK Syariah Segera Diresmikan, Gubernur Syamsuar Undang Wapres Maruf Amin

BRK Syariah Segera Diresmikan, Gubernur Syamsuar Undang Wapres Maruf Amin

Riau | Selasa, 31 Mei 2022 | 06:24 WIB

Wapres Maruf Amin Hadiri Haul Ke-129 Syekh Nawawi Al-Bantani

Wapres Maruf Amin Hadiri Haul Ke-129 Syekh Nawawi Al-Bantani

Sumsel | Jum'at, 27 Mei 2022 | 20:45 WIB

Terkini

Tukin TNI Naik, Jangan Sampai Masih Ada Prajurit Langgar Hukum

Tukin TNI Naik, Jangan Sampai Masih Ada Prajurit Langgar Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?

Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Cara Mengatasi Masalah Baterai Cepat Habis di HP Android, Mudah Dilakukan

Cara Mengatasi Masalah Baterai Cepat Habis di HP Android, Mudah Dilakukan

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Viva Milk Cleanser Ada Berapa Macam? Cek Varian dan Fungsi Masing-Masing

Viva Milk Cleanser Ada Berapa Macam? Cek Varian dan Fungsi Masing-Masing

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!

Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"

Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!

Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim

Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani

Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:27 WIB

×