Wamenkumham Sebut Ada 14 Pasal yang Hingga Kini Masih Memicu Kontroversi dalam RUU KUHP

Chandra Iswinarno

Kamis, 02 Juni 2022 | 18:38 WIB
Wamenkumham Sebut Ada 14 Pasal yang Hingga Kini Masih Memicu Kontroversi dalam RUU KUHP
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

Suara.com - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) hingga kini masih menyisakan isu kontroversial di dalam masyarakat. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej menjelaskan sejumlah isu kontroversial yang ada di dalam RUU KUHP tersebut.

Beberapa isu tersebut di antaranya pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, contempt of court, dan penodaan agama.

"Dari 14 butir RUU KUHP yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat, akhirnya Kemenkumham dan DPR menyepakati ada pasal yang tetap dipertahankan," katanya seperti dikutip Antara saat memberikan kuliah umum di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Kamis (2/6/2022).

Eddy, sapaan Edward Omar Sharif Hiarej, memberikan contoh isu kontroversi di masyarakat. Salah satunya, pasal hukuman mati, kemudian ada pasal yang direformulasi seperti pasal mengenai penodaan agama, serta ada juga pasal yang dihapus seperti pasal mengenai advokat curang dan pasal mengenai praktik dokter gigi tak berizin.

"Kami menyadari pasti akan ada pro dan kontra terhadap RUU KUHP, untuk itu Kemenkumham sebagai penyusun RUU selalu terbuka akan sumbangan pemikiran dan kritik yang ada," tuturnya.

Ia mengemukakan, penyusunan RUU KUHP bukan semata-mata persoalan hukum dan tidak mungkin bisa memuaskan seluruh pihak.

"Sebagai contoh kalangan aktivis HAM menentang adanya pasal hukuman mati, sementara pegiat antikorupsi justru ingin koruptor dihukum mati," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan, jika Kemenkumham telah melakukan survei pada tahun 2015-2016 mengenai hukuman mati. Hasilnya 80 persen responden setuju adanya hukuman mati, namun sebagian besar mereka juga keberatan kalau teroris dihukum mati.

"Sebanyak 80 responden yang setuju hukuman mati, ketika ditanya apakah pelaku terorisme patut dihukum mati maka hanya 20 persen di antaranya yang setuju. Itu membuktikan bahwa pidana mati terkait banyak hal seperti agama, sosial, budaya dan politik," ujarnya.

baca juga

Lantaran itu, kemudian dalam RUU KUHP pidana mati menjadi pidana khusus. Sehingga nantinya hakim yang menjatuhkan keputusan pidana mati disertai pidana percobaan selama sepuluh tahun.

"Jika selama masa percobaan sepuluh tahun terpidana mati berkelakuan baik maka bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," ucap guru besar di FH Universitas Gadjah Mada itu.

Selain pasal hukuman mati, pasal lain yang juga menjadi kontroversi yakni mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Ia menolak anggapan beberapa pihak yang menganggap pemerintah sedang menghidupkan pasal karet sehingga bertentangan dengan prinsip equality befor the law.

Menurutnya, KUHP di semua negara memiliki persamaan dan memuat substansi yang pasti sama.

Namun, ada tiga hal yang membedakan di antara KUHP masing-masing negara yakni mengenai kejahatan politik, kejahatan terhadap kesusilaan dan pasal mengenai penghinaan, sehingga setiap negara akan berbeda dalam mendefinisikan ketiga hal tersebut dalam KUHP-nya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aliansi Nasional Reformasi KUHP Kecewa ke DPR karena Sepakat Bahas RKUHP Tanpa Membuka Kembali Substansinya

Aliansi Nasional Reformasi KUHP Kecewa ke DPR karena Sepakat Bahas RKUHP Tanpa Membuka Kembali Substansinya

News | Kamis, 26 Mei 2022 | 21:14 WIB

Puan Maharani Hattrick Matikan Mic, Kini 'Korbannya' FPKS DPR Saat Bahas RKUHP, Alasannya Bikin Publik Terbelah

Puan Maharani Hattrick Matikan Mic, Kini 'Korbannya' FPKS DPR Saat Bahas RKUHP, Alasannya Bikin Publik Terbelah

News | Kamis, 26 Mei 2022 | 11:02 WIB

Dorong Perlindungan Korban Kasus Aborsi di RKUHP, Komnas Perempuan Ungkit Fenomena Janji Dinikahi Pacar

Dorong Perlindungan Korban Kasus Aborsi di RKUHP, Komnas Perempuan Ungkit Fenomena Janji Dinikahi Pacar

News | Rabu, 25 Mei 2022 | 13:06 WIB

Terkini

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:18 WIB

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:55 WIB

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

×