Terkuak! Temuan Jasad di Tol Tangerang Korban Pembunuhan Sejoli, Motif Sakit Hati

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:09 WIB
Terkuak! Temuan Jasad di Tol Tangerang Korban Pembunuhan Sejoli, Motif Sakit Hati
Ilustrasi mayat. [Antara]

Suara.com - Polisi menangkap pasangan sejoli FR dan DF terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap pria bernama Bayu Samudra (19) yang jasadnya ditemukan di di pinggir Jalan Tol Tangerang-Merak pada Rabu lalu.

Kebid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, FR merupakan seorang pria berusia 21 tahun dan kekasihnya, DF berusia 18 tahun yang membunuh Bayu karena bermotifkan sakit hati.

"BS ini merupakan mantan pacar tersangka DF. Seringkali menghubungi dan mengajak tersangka DF untuk berhubungan badan sehingga membuat tersangka kesal. Kemudian DF menceritakan hal itu kepada FR yang merupakan pacar dari tersangka DF," kata Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Zulpan menambahkan bahwa FR berperan sebagai eksekutor dan juga pengatur strategi dari tindak pidana ini. Sementara DF membantu eksekutor.

Zulpan mengungkapkan kedua tersangka menjebak pelaku untuk bertemu di lokasi kejadian melalui media sosial.

Korban yang mengikuti ajakan itu kemudian bersama DF melintasi lokasi kejadian. Saat di lokasi, pelaku yang telah menunggu langsung menyemprotkan cairan carbon cleaner ke wajah korban.

Ketika korban berusaha membersihkan wajahnya, FR langsung menghantam korban dengan palu hingga tersungkur. Sementara itu, DF dan FR melarikan diri menggunakan sepeda motor korban. Tak hanya itu, keduanya juga mengambil telepon seluler milik korban

"Korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri. Kemudian FR langsung mendorong korban yang sudah tidak sadarkan diri ke arah semak-semak," ujar Zulpan.

Zulpan menambahkan, setelah kabur ternyata FR kembali lagi ke lokasi untuk memastikan korban sudah meninggal dunia. FR juga membawa karter yang digunakan menyayat wajah korban agar mayat tersebut tak dapat dikenali.

Baca Juga: Detik-detik Suherlan Dibunuh, Dikapak Saat Pesta Miras, Dikarungi Lalu Dibuang

"Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman kurungan penjara 20 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara," tutur Zulpan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI