Kasus Mayat Terbungkus Karung di Danau Legok, Kakek Suherlan dan Pembunuhnya Sempat Nobar Film Porno

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 02 Juni 2022 | 15:34 WIB
Kasus Mayat Terbungkus Karung di Danau Legok, Kakek Suherlan dan Pembunuhnya Sempat Nobar Film Porno
Polda Metro Jaya saat merilis kasus pembunuhan pria terbungkus di Danau Legok, Tangerang. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Ditemukan fakta baru terkait kasus mayat pria terbungkus karung dan terikat plastik di bekas galian pasir Desa Legok, Kecamatan Legok, Tangerang. Ternyata, kakek Suherlan yang menjadi korban sempat menonton film porno dengan pembunuhnya, SY (35). Motif di balik aksi pembunuhan itu, lantaran SY sakit hati karena kakak kandungnya sempat ditawar Rp300 ribu agar bisa berhubungan badan dengan korban. 

Sebelum pembunuhan itu terjadi, korban dan tersangka awalnya sempat berkumpul sambil menonton video porno. Fakta itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat kepolisian merilis kasus pembunuhan tersebut di Polda Metro Jaya, Kamis (2/6/2022).

"Sebelum kejadian, pelaku bersama korban berkumpul di rumah korban pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian mereka ngopi bersama juga menonton video porno yang berasal dari hape pelaku SY," kata Zulpan.

Saat sedang menonton film porno,  Suherlan tiba-tiba melontarkan pernyataan yang membuat sakit hati tersangka SY.

"Korban berbicara kepada pelaku dengan mengeluarkan kalimat yang membuat pelaku tersinggung. Kalimat ini bisa disampaikn, korban ini meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak korban mau nggak 300 ribu dipakai pelaku," kata dia. 

SY seketika mendengar perkataan Suherlan pun emosi dan naik darah. Dia selanjutnya menghantam kepala korban dengan menggunakan kapak. 

"Korban sempat berteriak minta ampun karena hanya bercanda namun pembunuhan tetap dilakukan," beber Zulpan. 

Dalam melancarkan aksi pembunuhan ini, Zulpan menyebut tersangka SY dibantu oleh tersangka lainnya berinisial MYM (18). Peran tersangka MYM, yakni membantu tersangka SY membuang jenazah Suherlan dan membawa kabur mobilnya. 

Atas perbuatanya, kekinian tersangka SY dan MYM telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 338 Ayat 3 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana.

baca juga

"Ancamannya 20 tahun penjara," pungkas Zulpan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Ini Identitas Mayat Terbungkus Karung di Legok Tangerang, Ternyata Korban Perampokan

Terungkap! Ini Identitas Mayat Terbungkus Karung di Legok Tangerang, Ternyata Korban Perampokan

Banten | Kamis, 02 Juni 2022 | 07:43 WIB

5 Fakta Penemuan Mayat Terbungkus Karung di Legok Tangerang, Sempat Dikira Boneka

5 Fakta Penemuan Mayat Terbungkus Karung di Legok Tangerang, Sempat Dikira Boneka

News | Rabu, 01 Juni 2022 | 19:40 WIB

Kasus Jenazah dengan Kepala Dibungkus Plastik di Desa Legok Mulai Terungkap

Kasus Jenazah dengan Kepala Dibungkus Plastik di Desa Legok Mulai Terungkap

News | Rabu, 01 Juni 2022 | 14:04 WIB

Terbungkus Karung dan Kepala Terikat Kantong Plastik, 2 Pembunuh Mayat Pria di Danau Legok Akhirnya Tertangkap

Terbungkus Karung dan Kepala Terikat Kantong Plastik, 2 Pembunuh Mayat Pria di Danau Legok Akhirnya Tertangkap

News | Rabu, 01 Juni 2022 | 12:45 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×