Polres Sukabumi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan 13 Perempuan, Korban Akan Dibawa ke Timur Tengah

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:28 WIB
Polres Sukabumi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan 13 Perempuan, Korban Akan Dibawa ke Timur Tengah
Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukkan barang bukti TPPO saat pemberian keterangan pers di Mapolres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Jumat (3/6/2022). ANTARA/Aditya Rohman

Suara.com - Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap empat pelaku jaringan perdagangan orang. Sejumlah 13 orang rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal untuk menjadi pekerja migran.

Seluruh korban merupakan para perempuan dengan rentang usia 27 hingga 48 tahun. Mereka rencana akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan negara Timur Tengah lain.

"Seluruh korban berjenis kelamin perempuan yang usia paling muda 27 tahun dan tertua 48 tahun. Para korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan beberapa negara Timur Tengah lainnya untuk dipekerjakan secara ilegal," kata Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda, di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.

Menurut Wakapolres Sukabumi, masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing. BR (28) dan CS (46) bertugas merekrut calon tenaga kerja, WN (29) sebagai sopir yang membawa para korban ke penampungan di wilayah Tangerang, Banten, dan BM (56) bertugas menjaga dan mengurus penampungan calon tenaga kerja ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari personel Satreskrim Polres Sukabumi, tersangka BR dan CS melancarkan modus dengan mengiming-imingi upah besar dan mendapatkan pekerjaan layak asal mau menjadi pekerja migran di Arab Saudi dan negara Timur Tengah lain.

Setelah korban menyetujui, tersangka WN menjemputnya untuk dibawa ke penampungan di Tangerang. Para korban mendapat pengawasan ketat selama di penampungan dan aktivitasnya terbatas sambil menunggu jadwal pemberangkatan ke negara yang akan menerima mereka sebagai pekerja.

Salah seorang tersangka diketahui juga melakukan tindakan keji. Ia melakukan eksploitasi seksual pada korban.

"Parahnya lagi, salah satu tersangka melakukan tindakan bejat kepada sejumlah korban, yakni melakukan eksploitasi seksual selama di penampungan," katanya lagi.

Bimo mengatakan setelah pihaknya menerima laporan adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku serta menggerebek tempat penampungan calon pekerja migran ilegal tersebut yang bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat.

Dari lokasi, pihaknya juga menyita berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua paspor, 13 lembar surat izin keluarga, 17 handphone berbagai merek milik korban dan tersangka, satu bundel bukti percakapan antara tersangka dan korban, dua keping ATM, satu buku rekening dan satu unit mobil jenis Toyota Rush.

Para tersangka dijerat dengan TPPO Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal (4) dan atau Pasal (10) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Adapun ancaman hukumannya yakni minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp120 juta atau maksimal Rp600 juta.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya," katanya lagi. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Bupati Buru Dua Periode Ramli Umasugi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Mantan Bupati Buru Dua Periode Ramli Umasugi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Sulsel | Jum'at, 03 Juni 2022 | 15:59 WIB

Dua Orang Polisi Ditusuk Tersangka Kasus Narkoba di Limapuluh Kota, Leher dan Punggung Robek

Dua Orang Polisi Ditusuk Tersangka Kasus Narkoba di Limapuluh Kota, Leher dan Punggung Robek

Sumbar | Jum'at, 03 Juni 2022 | 15:44 WIB

Badai Pasir Ubah Langit Suriah Jadi Kuning

Badai Pasir Ubah Langit Suriah Jadi Kuning

Foto | Jum'at, 03 Juni 2022 | 14:20 WIB

Tersangka Penembakan yang Tewaskan 10 Orang di Toko Swalayan Mengaku Tidak Bersalah

Tersangka Penembakan yang Tewaskan 10 Orang di Toko Swalayan Mengaku Tidak Bersalah

Sumut | Jum'at, 03 Juni 2022 | 13:27 WIB

Persediaan Makanan Terjamin, Calon Jemaah Haji Diimbau Tak Bawa Beras

Persediaan Makanan Terjamin, Calon Jemaah Haji Diimbau Tak Bawa Beras

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 13:22 WIB

Terkini

Gudang Kardus 1.000 Meter di Cengkareng Ludes Terbakar, 3 Orang Dilarikan ke RS!

Gudang Kardus 1.000 Meter di Cengkareng Ludes Terbakar, 3 Orang Dilarikan ke RS!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:48 WIB

Iwakum Desak Pemerintah Lindungi 4 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel dalam Misi Gaza

Iwakum Desak Pemerintah Lindungi 4 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel dalam Misi Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:47 WIB

Dikejar Sekoci Israel: Relawan Indonesia Ceritakan Situasi Mencekam di Laut Mediterania

Dikejar Sekoci Israel: Relawan Indonesia Ceritakan Situasi Mencekam di Laut Mediterania

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:46 WIB

Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!

Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB

WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!

WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:57 WIB

Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack

Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:36 WIB

Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi

Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:59 WIB

Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel

Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:35 WIB

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:31 WIB

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:07 WIB