Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 04 Juni 2022 | 11:47 WIB
Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023
Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023 - Ilustrasi Pekerja. (pexels.com/Yan Krukov)

Suara.com - Pemerintah Indonesia berencana menghapus rekrutmen renaga kerja honorer mulai tahun 2023 mendatang. Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkannya dengan sistem tenaga kerja outsourcing. Lalu apa beda tenaga honorer dan outsourcing?

Simak penjelasan beda tenaga honorer dan outsourcing berikut. Tenaga honorer dihapus dan diganti menjadi tenaga outsourcing ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya pada 19 Januari 2022 lalu. 

Sistem outsourcing diyakini menjadi solusi yang ampuh dalam perusahaan terkait masalah kekurangan sumber daya manusia (SDM).

Tenaga outsourcing yang akan dipakai merupakan tenaga pelaksana pekerjaan mendasar, yaitu seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti).  Lantas apa beda tenaga honorer dan outsourcing? Berikut ini penjelasan lengkapnya. 

Beda Tenaga Honorer dan Outsourching 

Tenaga Honorer 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012, tentang tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah yang penghasilan atau gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD. 

Berdasarkan keterangan di atas, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Sehingga status PPPK tidak sama dengan pegawai honorer. Perekrutan tenaga kerja honorer juga tak diatur dalam UU ASN, di mana perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang resmi. 

Sederhananya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat. 

Dalam instansi di pemerintah daerah, pegawai honorer dapat direkrut tanpa seizin pemerintah pusat. Sementara, untuk skema penggajiannya tidak diatur oleh pemerintah dan berlaku secara nasional. Gaji tenaga kerja honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut pekerja honorer yang didasarkan pada alokasi anggaran di Satker. 

Tenaga Kerja Outsourcing 

Di Indonesia, outsourcing pada awalnya diartikan sebagai pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti dari perusahaan, sehingga pekerjaan tersebut dapat dialihkan kepada pihak atau perusahaan lainnya. Dalam perekrutan pekerja outsourcing bisa menjadi strategi perusahaan dalam mengurangi biaya operasional. 

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada suatu perusahaan lain atau sub-kon. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme yang berbeda. Diantaranya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh. 

Secara sederhananya, karyawan outsourcing bukan termasuk karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja yang berasaldari pihak lain. Jadi, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk membantu menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam suatu perusahaan. 

Sistem outsourcing pada awalnya dikenal sebagai strategi bisnis di tahun 1989 dan menjadi bagian integral ekonomi bisnis pada tahun 1990-an. Strategi kerja outsourcing ini mulai berkembang setiap tahunnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Outsourcing? Tenaga Alih Daya Jadi Pengganti Tenaga Honorer 2023

Apa Itu Outsourcing? Tenaga Alih Daya Jadi Pengganti Tenaga Honorer 2023

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 21:33 WIB

Apa Ganti Tenaga Honorer 2023 yang Rencananya Bakal Dihapus? Begini Kata Menteri PANRB

Apa Ganti Tenaga Honorer 2023 yang Rencananya Bakal Dihapus? Begini Kata Menteri PANRB

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 20:35 WIB

Kenapa Tenaga Honorer Dihapus? Simak Beberapa Penyebabnya

Kenapa Tenaga Honorer Dihapus? Simak Beberapa Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 14:54 WIB

5 Fakta Seputar Tenaga Honorer Dihapus, Outsourcing Jadi Solusi

5 Fakta Seputar Tenaga Honorer Dihapus, Outsourcing Jadi Solusi

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 12:13 WIB

Terkini

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:07 WIB

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB