Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 04 Juni 2022 | 11:47 WIB
Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023
Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023 - Ilustrasi Pekerja. (pexels.com/Yan Krukov)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sistem kerja ini juga dikatakan mampu membantu menjaga ekonomi pasar bebas dalam skala global. Para ahli ekonomi juga mengatakan bahwa sistem outsourcing mampu menciptakan insentifitas bagi bisnis dan memungkinkan para perusahaan untuk mengalokasikan tenaga kerjanya  di tempat yang dinilai paling efektif. 

Sistem Kerja Outsourcing 

Perekrutan karyawan outsourcing hanya  dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa outsource. Karyawan outsourcing kemudian akan bekerja untuk perusahaan dengan sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yakni: 

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) 
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) 

Adapun beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja outsourcing diantaranya yaitu: 

  • Penjaga kebersihan 
  • Keamanan 
  • Penyedia makanan atau catering 
  • Kurir atau Pengemudi 
  • Petugas call center 
  • Pekerja manufaktur 
  • Facility management 

Sedangkan sistem upah atau gaji, perlindungan jaminan dan kesejahteraan tenaga kerja outsourcing dibebankan kepada perusahaan yang tengah mempekerjakannya, bukan perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing. 

Demikian tadi penjelasan mengenai beda tenaga honorer dan outsourcing. Diketahui keduanya memiliki perbedaan yang terletak pada sistem kerja dan pengupahannya. Bagaimana apakah Anda sudah siap dengan wacana perubahan tersebut?

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI