Bayar Material Bangunan Pake Cek Kosong, Pria di Polresta Tanjungpinang Diciduk Polisi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 04 Juni 2022 | 16:43 WIB
Bayar Material Bangunan Pake Cek Kosong, Pria di Polresta Tanjungpinang Diciduk Polisi
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, AKP Awal Sya'ban Harahap. (Humas Polres Tanjungpinang)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut Kasat Awal menyampaikan dari hasil pemeriksaan, tersangka EH mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa cek kosong bernilai Rp300 juta tersebut. Tersangka EH dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI