Suara.com - Besaran gaji Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) kerap dicari banyak orang mengingat perannya yang sangat penting dalam menjaga keamanan pejabat tinggi Indonesia dan para keluarganya.
Paspampres sendiri merupakan pasukan elite yang para anggotanya berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).
Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Lantas, berapa besaran gaji Paspampres ini? Berikut informasinya.
Besaran gaji Paspampres disesuaikan dengan pangkatnya di kesatuan TNI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Adapun rincian gaji yang diterima para anggota Paspampres setiap bulannya terdiri gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain.
Nah, berikut ini informasi besaran gaji Paspampres berdasarkan pangkat dan jenjang kariernya di kesatuan TNI:
Gaji Paspampres Golongan I Tamtama
Baca Juga: Fungsi dan Tugas Paspampres di Lingkungan Kepresidenan
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
Gaji Paspampres Golongan II Bintara
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Gaji Paspampres Golongan III Perwira Pertama atau Pama
- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
Gaji Paspampres Golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi
- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)
- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tak hanya gaji pokok, Paspampres juga akan menerima sejumlah tunjangan di tiap bulannya. Ini juga diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.