"Menurut saya tidak masuk akal. Karena tanpa dipatok harga pun UU Cagar Budaya itupun sudah lebih dari cukup untuk menjadi acuan perlindungan Candi Borobudur. Jadi kesimpulan saya, kebijakan itu murni berbau komersialisasi," tutup Deddy.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya membuka peluang mengkaji kembali tarif Rp750 ribu bagi wisatawan domestik untuk naik hingga ke area stupa Candi Borobudur, Magelang, Jateng.
Luhut mengatakan dirinya menyadari kekhawatiran dan masukan yang muncul dari masyarakat mengenai tarif untuk turis lokal yang dianggap terlalu tinggi.
"Saya mendengar banyak sekali masukan masyarakat hari ini terkait dengan wacana kenaikan tarif untuk turis lokal. Karena itu, nanti saya akan minta pihak-pihak terkait untuk segera mengkaji lagi supaya tarif itu bisa diturunkan. Saya sampaikan terima kasih kepada semuanya atas perhatian yang begitu besar kepada warisan budaya kebanggaan kita semua ini," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (5/6).
Luhut mengatakan bahwa rencana tarif yang muncul saat ini belum final, karena masih akan dibahas dan diputuskan oleh Presiden pada minggu depan. (Antara)