Pakai QRIS Minimal Berapa? Proses Transaksi Lebih Mudah, Cepat dan Aman

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 07 Juni 2022 | 09:25 WIB
Pakai QRIS Minimal Berapa? Proses Transaksi Lebih Mudah, Cepat dan Aman
Ilustrasi QRIS - Pakai QRIS Minimal Berapa? (bi.go.id)

• Lebih praktis sebab cukup menggunakan satu QRIS 

• Mengurangi biaya dari pengelolaan kas 

• Terhindar dari penggunaan uang palsu 

• Tidak perlu menyediakan uang kembalian untuk pelanghan 

• Transaksi akan tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat 

• Uang tetpisah untuk usaha dan personal 

• Memudahkan rekonsiliasi dan mencegah adanya tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai 

• Membangun informasi credit profile demi memudahkan mendapat kredit kedepan 

Jenis Pembayaran Menggunakan QRIS 

baca juga

Terdapat dua jenis pembayaran menggunakan QRIS yaitu statis dan dinamis. Berikut ini cara kerjanya: 

Statis 

QR Code akan ditampilkan melalui stiker atau hasil cetak lain 

• QR Code yang sama akan digunakan untuk setiap transaksi pembayaran 

• QR Code belum mengandung nominal pembayaran yang harus dibayarkan, sehingga perlu input jumlah nominal. 

Dinamis 

• QR Code ditampilkan melalui struk yang dicetak melalui mesin EDC yang ditampilkan pada monitor 

• QR Code yang berbeda akan dicetak untuk setiap transaksi pembayaran 

• QR Code mengandung nominal pembayaran yang akan dibayar. 

Batasan Transaksi QRIS

Berdasarkan aturan pelaksanaan QRIS, batasan nominal untuk satu kali transaksi QRIS dibatasi maksimal Rp 10 juta. Namun, penerbit PJSP dapat menetapkan batas kumulatif nilai harian atau bulanan atas transaksi QRIS yang akan dilakukan oleh masing-masing pengguna. 

Biaya Transaksi QRIS

Selain pembatasan nominal transaksi, BI juga menetapkan biaya maksimal transaksi atau merchant discount rate (MDR) untuk QRIS yakni sebesar 0,7%. Biaya ini selanjutnya akan ditanggung oleh mitra atau merchant. Angka tersebut terbilang cukup kecil jika dibandingkan dengan biaya switching di Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang besarnya mencapai 1%. 

Lantas Pakai QRIS Minimal Berapa

Berdasarkan peraturan yang telah diretapkan  Minimal transaksi pembayaran mulai dari Rp 1 – Rp 1.000. 

Demikian tadi ulasan mengenai pakai QRIS minimal berapa? Sistem ini akan memudahkan dalam pembayaran nontunai. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Keuntungan QRIS? Dipuji Lebih Unggul dari Sistem Pembayaran Luar Negeri

Apa Keuntungan QRIS? Dipuji Lebih Unggul dari Sistem Pembayaran Luar Negeri

Bisnis | Minggu, 05 Juni 2022 | 20:33 WIB

Apa Itu QRIS? Alat Pembayaran yang Jadi Trending Topic di Twitter

Apa Itu QRIS? Alat Pembayaran yang Jadi Trending Topic di Twitter

Bisnis | Minggu, 05 Juni 2022 | 16:18 WIB

QRIS LPD di Pasar Sudha Mertha Wujud Integrasi Ekosistem Finansial Desa Adat di Bali

QRIS LPD di Pasar Sudha Mertha Wujud Integrasi Ekosistem Finansial Desa Adat di Bali

Bali | Minggu, 05 Juni 2022 | 12:38 WIB

UMKM Perlu Ubah Sistem Pembayaran Jadi Digital

UMKM Perlu Ubah Sistem Pembayaran Jadi Digital

Bisnis | Jum'at, 03 Juni 2022 | 18:42 WIB

Terbanyak Se-Kalimantan, Total Pengguna QRIS di Kaltim Capai 215.298 Hingga Maret Ini

Terbanyak Se-Kalimantan, Total Pengguna QRIS di Kaltim Capai 215.298 Hingga Maret Ini

Kaltim | Selasa, 17 Mei 2022 | 21:00 WIB

Pandemi Melandai, PAD Kota Bandung Meningkat

Pandemi Melandai, PAD Kota Bandung Meningkat

Jabar | Kamis, 12 Mei 2022 | 20:44 WIB

Terkini

Pemprov Targetkan Angka Kemiskinan Jateng Turun Menjadi 8,70 Persen di Akhir 2026

Pemprov Targetkan Angka Kemiskinan Jateng Turun Menjadi 8,70 Persen di Akhir 2026

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 12:56 WIB

Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Sumbar | Rabu, 23 September 2026 | 12:55 WIB

Menperin Sebut Industri Padat Karya Mulai Bangkit Usai Sempat Dihantam Badai PHK

Menperin Sebut Industri Padat Karya Mulai Bangkit Usai Sempat Dihantam Badai PHK

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 12:53 WIB

6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda

6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda

Jogja | Rabu, 23 September 2026 | 12:52 WIB

Misteri Jari Runcing Manusia Purba Sulawesi, Bertahan 67.000 Tahun Tanpa Luntur

Misteri Jari Runcing Manusia Purba Sulawesi, Bertahan 67.000 Tahun Tanpa Luntur

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 12:50 WIB

5 Sabun Muka Anti Acne Lokal Remaja untuk Kulit Bersih Bebas Jerawat

5 Sabun Muka Anti Acne Lokal Remaja untuk Kulit Bersih Bebas Jerawat

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 12:50 WIB

7 Tips Menikmati Perjalanan Kereta Malam Antar Kota

7 Tips Menikmati Perjalanan Kereta Malam Antar Kota

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 12:48 WIB

Listrik 24 Jam Segera Hadir di Pulau Tunda Serang

Listrik 24 Jam Segera Hadir di Pulau Tunda Serang

Banten | Rabu, 23 September 2026 | 12:47 WIB

3 Sepeda Listrik Lipat United Paling Murah untuk Komuter, Hemat dan Anti Macet

3 Sepeda Listrik Lipat United Paling Murah untuk Komuter, Hemat dan Anti Macet

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 12:46 WIB

5 Alasan Penumpang Rela Membayar Lebih untuk Gerbong Mewah

5 Alasan Penumpang Rela Membayar Lebih untuk Gerbong Mewah

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 12:46 WIB

×