Pakai QRIS Minimal Berapa? Proses Transaksi Lebih Mudah, Cepat dan Aman

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 07 Juni 2022 | 09:25 WIB
Pakai QRIS Minimal Berapa? Proses Transaksi Lebih Mudah, Cepat dan Aman
Ilustrasi QRIS - Pakai QRIS Minimal Berapa? (bi.go.id)

Suara.com -  Per 1 Januari 2020 Bank Indonesia (BI)  mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai untuk menggunakan sistem QRIS atau Quick Response (QR) Code Indonesian Standard). QRIS sendiri merupakan standar QR Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, mobile banking atau dompet elektronik. Lantas pakai QRIS minimal berapa

QRIS atau dibaca KRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih berjalan mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Saat ini, dengan menggunakan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik dari bank dan nonbank yang digunakan oleh masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata hingga donasi (merchant) yang berlogo QRIS. 

Adapun semua penyedia Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR (termasuk PJSP asing) saat ini wajib menggunakan QRIS yang telah diatur dalam ketentuan BI dalam PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran. 

Dengan adanya QRIS ini, diharapkan seluruh transaksi pembayaran bisa lebih efisien, kemudian inklusi keuangan di Indonesia berjalan lebih cepat, serta bisa memajukan UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Secara umum, sistem ini ditujukan agar pembayaran digital atau nontunai akan menjadi lebih mudah bagi masyarakat serta bisa diawasi oleh regulator dari satu pintu. 

Manfaat QRIS 

Bagi pengguna aplikasi pembayaran: 

• Cepat, mudah dan kekinian 

• Tidak perlu repot membawa uang tunai 

baca juga

• Tidak pusing memikirkan QR siapa yang terpasang 

• Terlindungi karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah dipastikan memiliki izin yang diawasi oleh Bank Indonesia. 

Bagi Merchant QRIS

• Penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran dari jenis QR berbasis apapun 

• Meningkatkan branding 

• Kekinian 

• Lebih praktis sebab cukup menggunakan satu QRIS 

• Mengurangi biaya dari pengelolaan kas 

• Terhindar dari penggunaan uang palsu 

• Tidak perlu menyediakan uang kembalian untuk pelanghan 

• Transaksi akan tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat 

• Uang tetpisah untuk usaha dan personal 

• Memudahkan rekonsiliasi dan mencegah adanya tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai 

• Membangun informasi credit profile demi memudahkan mendapat kredit kedepan 

Jenis Pembayaran Menggunakan QRIS 

Terdapat dua jenis pembayaran menggunakan QRIS yaitu statis dan dinamis. Berikut ini cara kerjanya: 

Statis 

• QR Code akan ditampilkan melalui stiker atau hasil cetak lain 

• QR Code yang sama akan digunakan untuk setiap transaksi pembayaran 

• QR Code belum mengandung nominal pembayaran yang harus dibayarkan, sehingga perlu input jumlah nominal. 

Dinamis 

• QR Code ditampilkan melalui struk yang dicetak melalui mesin EDC yang ditampilkan pada monitor 

• QR Code yang berbeda akan dicetak untuk setiap transaksi pembayaran 

• QR Code mengandung nominal pembayaran yang akan dibayar. 

Batasan Transaksi QRIS

Berdasarkan aturan pelaksanaan QRIS, batasan nominal untuk satu kali transaksi QRIS dibatasi maksimal Rp 10 juta. Namun, penerbit PJSP dapat menetapkan batas kumulatif nilai harian atau bulanan atas transaksi QRIS yang akan dilakukan oleh masing-masing pengguna. 

Biaya Transaksi QRIS

Selain pembatasan nominal transaksi, BI juga menetapkan biaya maksimal transaksi atau merchant discount rate (MDR) untuk QRIS yakni sebesar 0,7%. Biaya ini selanjutnya akan ditanggung oleh mitra atau merchant. Angka tersebut terbilang cukup kecil jika dibandingkan dengan biaya switching di Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang besarnya mencapai 1%. 

Lantas Pakai QRIS Minimal Berapa? 

Berdasarkan peraturan yang telah diretapkan  Minimal transaksi pembayaran mulai dari Rp 1 – Rp 1.000. 

Demikian tadi ulasan mengenai pakai QRIS minimal berapa? Sistem ini akan memudahkan dalam pembayaran nontunai. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Keuntungan QRIS? Dipuji Lebih Unggul dari Sistem Pembayaran Luar Negeri

Apa Keuntungan QRIS? Dipuji Lebih Unggul dari Sistem Pembayaran Luar Negeri

Bisnis | Minggu, 05 Juni 2022 | 20:33 WIB

Apa Itu QRIS? Alat Pembayaran yang Jadi Trending Topic di Twitter

Apa Itu QRIS? Alat Pembayaran yang Jadi Trending Topic di Twitter

Bisnis | Minggu, 05 Juni 2022 | 16:18 WIB

QRIS LPD di Pasar Sudha Mertha Wujud Integrasi Ekosistem Finansial Desa Adat di Bali

QRIS LPD di Pasar Sudha Mertha Wujud Integrasi Ekosistem Finansial Desa Adat di Bali

Bali | Minggu, 05 Juni 2022 | 12:38 WIB

UMKM Perlu Ubah Sistem Pembayaran Jadi Digital

UMKM Perlu Ubah Sistem Pembayaran Jadi Digital

Bisnis | Jum'at, 03 Juni 2022 | 18:42 WIB

Terbanyak Se-Kalimantan, Total Pengguna QRIS di Kaltim Capai 215.298 Hingga Maret Ini

Terbanyak Se-Kalimantan, Total Pengguna QRIS di Kaltim Capai 215.298 Hingga Maret Ini

Kaltim | Selasa, 17 Mei 2022 | 21:00 WIB

Pandemi Melandai, PAD Kota Bandung Meningkat

Pandemi Melandai, PAD Kota Bandung Meningkat

Jabar | Kamis, 12 Mei 2022 | 20:44 WIB

Terkini

Grow Wild, My Child: Saat Alam Menjadi Ruang Kelas Terbaik Anak

Grow Wild, My Child: Saat Alam Menjadi Ruang Kelas Terbaik Anak

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU

Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 13:28 WIB

Revisi RKAB Disetujui, UNTR Optimistis Kinerja Meningkat di Semester II 2026

Revisi RKAB Disetujui, UNTR Optimistis Kinerja Meningkat di Semester II 2026

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 13:27 WIB

Dubbing Tak Lagi Bikin Aneh, AI Kini Bisa Sinkronkan Gerak Mulut Aktor

Dubbing Tak Lagi Bikin Aneh, AI Kini Bisa Sinkronkan Gerak Mulut Aktor

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 13:26 WIB

5 Shio Paling Susah Diatur dan Diperintah, Punya Pendirian yang Keras

5 Shio Paling Susah Diatur dan Diperintah, Punya Pendirian yang Keras

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:25 WIB

Kumpulkan Para Menteri, Prabowo Matangkan Rencana Gratiskan Sekolah hingga PTN

Kumpulkan Para Menteri, Prabowo Matangkan Rencana Gratiskan Sekolah hingga PTN

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:22 WIB

KASUM Sebut Tak Ada Kabar Terbaru dari Komnas HAM soal Kasus Munir sejak 2025

KASUM Sebut Tak Ada Kabar Terbaru dari Komnas HAM soal Kasus Munir sejak 2025

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:19 WIB

Baru Bertindak Usai Viral di Medsos, DLH Kota Bogor Kandangkan Truk Sampah Penambal Triplek

Baru Bertindak Usai Viral di Medsos, DLH Kota Bogor Kandangkan Truk Sampah Penambal Triplek

Bogor | Rabu, 23 September 2026 | 13:18 WIB

Garansi Ketok Palu 15 Desember, Komisi III DPR Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

Garansi Ketok Palu 15 Desember, Komisi III DPR Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:16 WIB

Bedak Viva Plastik Sudah BPOM atau Belum? Begini Cara Mengeceknya

Bedak Viva Plastik Sudah BPOM atau Belum? Begini Cara Mengeceknya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:15 WIB

×