Daftar Hukuman Kolonel Priyanto yang Buang Jasad Handi-Salsa di Sungai

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Selasa, 07 Juni 2022 | 18:34 WIB
Daftar Hukuman Kolonel Priyanto yang Buang Jasad Handi-Salsa di Sungai
Kolonel Priyanto membeberkan alasannya membuang tubuh sejoli ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, pada persidangan yang digelar Kamis (7/4/2022). [ANTARA]

Kolonel Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan dua remaja bernama Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. Ia diketahui membuang jasad Handi-Salsa yang merupakan korban tabrak lari ke Sungai Serayu.

Vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto telah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Hakim yang menangani kasus tersebut menyatakan bahwa Kolonel Priyanto tersebut bersalah karena telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kolonel Priyanto juga bersalah karena melanggar Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Berdasarkan pada vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan tersebut selama tujuh hari.

Berikut daftar hukuman Kolonel Priyanto yang menabrak mati hingga membuang jasad dua orang remaja di Nagreg, Jawa Barat:

1. Hukum Penjara Seumur Hidup

Berdasarkan hasil putusan hakim yang menangani perkara tersebut, menyebutkan bahwa terdakwa mendapatkan pidana pokok penjara seumur hidup.

Vonis tersebut diberikan kepada terdakwa karena terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan korban, serta menghilangkan mayat dengan tujuan menyembunyikan kematian.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

2. Dipecat dari Dinas Militer

Tidak hanya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga kabarnya dipecat dari dinas militer. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan.

Ia menyampaikan pemecatan Priyanto dari dinas militer akan segera dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.  Secara administrasi, nantinya Priyanto sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan akan diberhentikan dari satuannya yakni TNI AD.

Adapun konsekuensi dari pemecatan Kolonel Priyanto adalah pencabutan hak kedinasan sebagai seorang prajurit TNI. 

3. Uang Tunjangan dan Uang Pensiun Dicabut

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Ini Kata Majelis Hakim

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Ini Kata Majelis Hakim

Bekaci | Selasa, 07 Juni 2022 | 16:06 WIB

Kasus Pembunuhan 2 Remaja, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Kasus Pembunuhan 2 Remaja, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Sumbar | Selasa, 07 Juni 2022 | 16:01 WIB

Vonis Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Disebut Tak Layak untuk Dipertahankan

Vonis Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Disebut Tak Layak untuk Dipertahankan

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 15:36 WIB

Divonis Bersalah Kasus Buang Mayat 2 ABG Korban Tabrak Lari, Kolonel Priyanto Bakal Seumur Hidup Huni Lapas Sipil

Divonis Bersalah Kasus Buang Mayat 2 ABG Korban Tabrak Lari, Kolonel Priyanto Bakal Seumur Hidup Huni Lapas Sipil

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 15:22 WIB

Hakim Sebut Penyalahgunaan Kapasitas Prajurit TNI Beratkan Vonis Kolonel Priyanto

Hakim Sebut Penyalahgunaan Kapasitas Prajurit TNI Beratkan Vonis Kolonel Priyanto

Jogja | Selasa, 07 Juni 2022 | 15:00 WIB

Kolonel Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Kolonel Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Lampung | Selasa, 07 Juni 2022 | 14:59 WIB

Terkini

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB