Tindakan lebih lanjut dari pemecatan Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembuangan dua mayat remaja korban tabrak lari tersebut yaitu seluruh tunjangan dan juga hak kedinasan dari Priyanti sebagai prajurit TNI akan dicabut.
Hal tersebut merupakan konsekuensi dari pemecatan Kolonel Priyanto dari tugas hak kedinasannya sebagai seorang prajurit TNI, ia tidak akan menerima tunjangan dan juga jaminan pensiun.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa